STARJOGJA.COM, JOGJA – Kominfo Awasi Pelanggaran UU ITE Saat Masa Tenang Kampanye. Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya mengantisipasi munculnya konten kampanye yang melanggar UU ITE di media sosial saat masa tenang kampanye.
Menkominfo Rudiantara menjelaskan jika akun penyebar konten itu resmi terdaftar maka akan mendapatkan pengawasan KPU dan Bawaslu.
” Jika melanggar UU ITE, Kominfo bisa menangani itu. Dan kami kami bisa masuk selama melanggar UU ITE,” jelas Rudiantara, Rabu (27/3/2019).
Baca juga : Setahun, 597 Warga di Jogja Terjerat UU ITE
Rudiantara melanjutkan, kementeriannya juga telah meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia untuk pro aktif melakukan penyaringan konten dari akun-akun saat masa tenang, terutama konten yang mengarah ujaran kebencian dan hoax.
“Setiap saat kita mintakan ke mereka agar pro aktif, koordinasi. Mungkin di negara lain yang ini tidak melanggar aturan, tapi ini di Indonesia, kita harus terapkan kedaulatan di Indonesia,” jelasnya.
Comments