STARJOGJA.COM, JOGJA – Pembuatan akta kelahiran di Yogyakarta semakin mudah. Akta Kelahiran bisa diurus di 12 RS yang bermitra dengan pemkot Yogyakarta.
Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Sisruwadi menuturkan, dengan adanya kerjasama ini, maka proses pengurusan dokumen kependudukan akan dibantu oleh rumah sakit. Jika tidak ada kendala maka saat pulang, keluarga itu akan mendapatkan 3 dokumen.
” Mereka akan mendapat 3 dokumen dari dindukcapil yakni akte kelahiran, KIA, dan Kartu Keluarga,” jelas Siruwadi dalam Program Walikota Menyapa, Senin Pagi (01/04/2019).
Ia menjelaskan tingkat pengurusan akta kelahiran di Kota Yogyakarta mencapai 96 persen untuk 0-8 tahun dan 78 persen untuk semua usia.
“Angka tersebut sudah melampaui angka target nasional yakni 75 persen. Ini membuktikan bahwa masyarakat Yogyakarta semakin menganggap penting dokumen kependudukan, ” jelasnya.
Dengan kesadaran masyarakat tersebut, pihaknya optimis bahwa Yogyakarta tertib adminduk akan terwujud dengan capaian angka 100 persen. Untuk mempermudah pengurusan dokumen, pihaknya dibantu Kader Masyarakat Tertib Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
Kader tersebut sudah disebar di seluruh wilayah kota Yogyakarta melalui kampung panca tertib, keberadaan mereka akan sangat membantu warga dalam proses pembuatan dokumen kependudukan.
“Kader Dermatib GISA ini tugasnya mendorong dan memberikan contoh tertib adminduk. Selain itu membantu masyarakat jika ada yang kesulitan mengurus adminduk,” ucapnya.
Comments