Kab Kulonprogo

KPU Kulon Progo Coret 1.100 Orang dari DPT

0
Kulon Progo Panen
Kabupaten kulonprogo

STARJOGJA.COM, Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo mencoret 1.100 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Hal ini menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana karena tidak memenuhi syarat (TMS).

“Sebanyak 1.100 orang yang TMS ini karena meninggal dunia, pindah tempat tinggal, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya,” ungkap Yayan kepada Antara Jumat (5/4/2019).

Yayan mengatakan pencoretan tersebut tidak mengubah jumlah total DPT di Kulon Progo, karena daftar nama mereka diberi tanda garis atau dicoret dan diberi kode.

Baca Juga : Ribuan Warga Kulonprogo Terancam Tak Bisa Ikuti Pemilu 2019

“Nama tetap ada, tetapi hanya disetrip atau dicoret dan diberi kode,” ucapnya.

Yayan mengatakan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 3 Pemilu 2019 tidak ada perubahan dari DPTHP 2, yakni 334.894 pemilih yang terdiri dari pemilih perempuan 172.050 orang dan pemilih laki-laki 162.843 orang.

“Kenapa tidak tambahan karena tidak ada perubahan yang direkomendasikan dari Bawaslu Kulon Progo dari posisi daftar pemilih khusus (DPK) menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 227 ada proses peralihan dari daftar pemilih khusus (DPK) menjadi DPTb, supaya mereka mendapat hak. Kalau DPK, surat suara itu didistribusikan adalah sejumlah DPT dikali 2,5 persen cadangannya.

Sementara itu, DPK tidak masuk DPT, makanya ada proses perubahan status dari DPK menjadi DPT dalam rangka surat suara tidak kurang. Mereka masuk data, otomatis mendapat surat suara .

“Terkaid DPTb, sebenarnya mereka sudah mendapat jatah, tapi di daerah asal. Yang menjadi persoalan, nanti proses migrasi orangnya pindah, tapi surat suaranya tidak pindah,” kata dia.

Forpi Kota Jogja Dapat Aduan Soal Toko Modern

Previous article

12 Kabupaten di Papua Menggunakan Sistem “noken”

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *