STARJOGJA.COM. JOGJA – Dishub DIY menegaskan stikerisasi bukan legalisasi becak motor. Pemberian stiker ini memang bertujuan untuk mengidentifikasi dan membatasi jumlah becak motor yang terus bertambah.
Kepala Bidang Pengedalian dan Operasi Dishub DIY, Hari Agus Triyono mengatakan langkah ini menjadi bagian dari proses identifikasi awal sebelum pengalihan ke becak listrik.
“Ini upaya untuk membatasi dan bukan melegalkan karena sesuai UU Lalu lintas betor ini menyalahi aturan. Kami berusaha mengakomodir dalam mencari rezeki tapi tetap harus sesuai aturan ,” tegas Agus Triyono kepada Star Jogja FM, Senin ( 08/04/2019).
Pemberian stiker ini juga merupakan solusi agar tidak mengganggu lalu lintas di jalan raya. Pemberian stiker ini, juga merupakan identifikasi awal untuk peralihan ke becak listrik.
“Kalau tidak diatasi dan demo menganggu lalu lintas, pemerintah juga dinilai tidak hadir,” jelasnya.
Meski sudah diberi stiker khusus, becak motor (bentor) yang beroperasi di wilayah DIY tetap akan ditilang oleh kepolisian. Alasannya, alat transportasi tersebut tidak sesuai dengan UU No.22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
” Yang kayuh tetap seperti sekarang saja. Tidak usah dirombak karena itu tetap melanggar dan terancam tindakan dari kepolisian.
Comments