STARJOGJA.COM, Dunia – Rompi Kuning atau yellow vests mungkin tidak masalah ketika digunakan di Indonesia. Namun ini berbeda ketika ada di Paris dan Lille. Sebab kepolisian daerah itu pada Kamis (11/4) melarang warga menggunakan itu sebagai bagian dari protes mereka terhadap pemerintah.
Polisi Paris dikutip dari Antara mengatakan, para pemrotes, yang mengaku bagian dari protes Rompi Kuning, akan ditahan di luar Istana Elysee dan Majelis Nasional Prancis.
Media setempat juga memberitakan soal larangan protes Rompi Kuning di Lille.
Baca Juga : Penuh Drama, Perancis Singkirkan Argentina
Michel Lalande, pejabat Prefektur Nord, dikabarkan telah menandatangani dekrit yang melarang protes pada Sabtu di Lille Tengah.
Protes yellow vests dimulai pada November 2018 sebagai reaksi atas kenaikan harga bahan bakar, yang belakangan berubah menjadi kerusuhan anti pemerintah yang mematikan.
Pemerintah menyebut protes itu telah menewaskan 11 orang dan melukai lebih dari 2.000 orang. Lebih dari 8.000 orang telah ditangkap sejak protes yellow vests mulai berlangsung dan 2.000 orang masih berada di dalam tahanan.
Comments