Kota JogjaNews

Penyelenggara Undian Wajib Kantongi Izin

0
FOTO : Aldi

STARJOGJA.COM. JOGJA . Dinas Sosial DIY meminta semua yang penyelenggara undian berhadiah di wilayah ini untuk tertib mengurus izin. Proses ini diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana Usaha kesejahteraan Sosial ( UKS ) bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Suparmin, MPSSp, kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial dinas sosial DIY menyebutkan penyelenggara undian harus mengurus izin penyelenggaraan. Di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas penyelenggara undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah.

” Yang boleh menyelenggarakan undian itu, lembaga , EO atau panitia. Yang tidak boleh adalah perseorangan,” jelasnya saat berbincang di Star Jogja FM, Jumat (12/04).

Ia menegaskan Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga di pasaran. Berdasar pada data inilah Dinsos melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan undian.

Permohonan izin undian berkewajiban untuk membayar dana kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan hadiah. Penyelenggara wajib memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian sebesar 25% ke Kas Negara atau melalui Bank persepsi.

” Dana Usaha kesejahteraan Sosial ( UKS ) bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Bisa untuk membantu bencana alam, bantuan kepada panti dan lain lain,” terangnya.

Suparmin juga menyatakan Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang.

Mendagri Optimis Partisipasi Pemilih Melampaui Target

Previous article

Glenn Fredly Bangkit Lagi Lewat Orang Biasa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja