FeatureNews

KPU : Pastikan Surat Suara Sudah Ditandatangani KPPS

0
DPS Pemilu 2024
Simulasi pencoblosan surat Suara Pemilu Serentak 2019 ( FOTO : Puspen Kemendagri)

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Masa pencoblosan Pemilu 2019 sudah tinggal hitungan jam saja. Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan memberikan saran kepada pemilih sebelum menngunakan hak pilihnya. Yaitu memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh KPPS.

“Harus dipastikan surat suara ada tanda tangannya KPPS. KPPS jangan lupa menandatangani, jika ada surat suara belum ditandatangani harus meminta KPPS yang  sudah ada tanda tangan. Kalo tidak ditandantangi tidak sah,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Selasa (16/4/2019).

Hamdan mengatakan selain memastikan surat suara sudah ditandatangani KPPS warga juga harus membawa surat undangan atau C6.

Baca juga : Bawaslu DIY Soroti Imbas Indeks Kerawanan Pemilu

“Sudah terdaftar DPT selain KTP elektronik kalo pindahan bawa harus bawa A5,” katanya.

Menurutnya setelah semua proses pencoblosan selesai maka penghitungan segera dilakukan oleh panitia TPS. Ia meminta kepada panitia PPS untuk menjaga kondisi karena waktu enghitungan memutuhkan waktu yang cukup lama.

“Hasil itu butuh waktu yang panjang. Ada 16 jam bahkan sampai 19 jam kami berharap KPPS jaga kondisi dengan durasi yang panjang,” katanya.

Hamdan mengatakan secara keseluruhan Pemilu di DIY sudah siap dilaksanakan. Termasuk sisi logistik yang sudah dikirim ke TPS.

“Kita pastikan seluruh logistik surat suara dan teman-temannya dipastikan sampai di TPS. Kemarin sudah diluncurkan di desa atau kelurahan dan hari ini ke TPS besok digunakan,” katanya.

Hamdan mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian KPU di Kabupaten Kota Jogja. Terutama di TPS yang pemilih pindahan dari propinsi lainnya banyak terutama di Sleman, Kota dan Bantul dimana banyak kampus.

“Total pemilih di DIY 2.731.874 orang. Pemilih pindah dari propinsi lain ke diy itu 50 ribu, daftar pemilih khusus tidak tercantum di DPT itu potensinya di Yogya 6 ribuan yang datang ke TPS,” katanya.

Pengumpulan Sumbangan Sosial Harus Berizin

Previous article

Polda DIY Siaga Satu Pemilu 2019

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature