STARJOGJA.COM. JOGJA – Pengumpulan uang atau barang ( PUB) atau pengumpulan sumbangan yang dilakukan di tengah masyarakat harus mengantongi izin. Kebijakan ini bukan bermaksud membatasi warganya yang ingin mengumpulkan sumbangan, namun untuk melindungi masyarakat dari aksi penipuan.
Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menyatakan pengumpulan sumbangan bisa dipakai untuk menunjang kegiatan dalam bidang Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Olah Raga, Agama/ Kerohanian dan juga Kebudayaan.
Pengumpulan Sumbangan bisa dilakukan dengan Mengadakan pertunjukan, Bazar, Penjualan barang secara lelang, Penjualan Kartu Undangan menghadidri suatu pertunjukan, Penjualan kupon-kupon atau stiker sumbangan atau Penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat umum.
” Untuk kegiatan pengumpulan sumbangan bagi bencana alam, Pemegang izin tidak diberbolehkan menggunakan bantuan yang diperolehnya guna keperluan operasional, ” jelasnya saat berbincang bersama Star Jogja FM, Senin ( 15/04).
Dalam pengajuan perizinan,penyelenggara juga harus mencantumkan rencana pemanfaatan dana atau barang yang terkumpul.Izin diberikan untuk jangka waktu 3 bulan. Pemegang izin jika ingin memperpanjang izin yang diterimanya harus mengajukan kembali permohonannya. Pemegang izin harus memberikan laporan pelaksanaan sumbangan, jumlah sumbangan disertai bukti bukti pertanggungjawabannya
Parmin menegaskan pengumpulan itu harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan. Bila melanggar ketentuan tersebut, maka perkumpulan atau organisasi yang melakukan pengumpulan sumbangan tersebut akan terkena sanksi berupa sanksi administrasi atau denda.
” Masyarakat harus berani menanyakan perizinan yang dipunyai penyelenggara pengumpulan sumbangan.Jika tidak mereka boleh menolak atau melaporkannya ke dinas sosial terdekat,” tegasnya.
Comments