STARJOGJA.COM, Bantul – Pasca pencoblosan Pemilu 2019 kemarin menyisakan beberapa temuan sehingga memungkinkan adanya pemungutan suara ulang di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan pemungutan suara ulang mungkin ada di satu hingga dua TPS (tempat pemungutan suara), namun itu tergantung temuan dari pengawas Pemilu 2019.
Menurutnya jika pemungutan suara ulang dilakukan maka harus dilaksanakan maksimal 10 hari sejak pemungutan suara 17 April atau hingga 27 April. Namun pihakny amasih mengkaji apakah akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak.
“Kalau PSU itu maksimal sekitar 10 hari sejak hari pemungutan, tergantung kalau ada temuan dari teman pengawas, atau ada kejadian yang memang itu mensyaratkan PSU, ya, nanti kita lakukan dan itu waktunya 10 hari,” katanya dikutip dari Antara Kamis (18/4/2019).
Baca Juga : Pemilu yang Ramah Disabilitas Bagi KPU DIY
Menurutnya, PSU dilakukan karena bencana atau kejadian di luar batas kemampuan dan temuan pengawas TPS tentang pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai prosedur.
“Jadi, misalnya ada prosedur yang tidak dilakukan, jadi menyalahi prosedur pembukaan kotak suara atau prosedur dalam rapat pemungutan suara itu bisa PSU, dan kami yakin dari semua 3.040 TPS di Bantul kemungkinan ada satu-dua,” katanya.
Ia menjelskan potensi PSU di Bantul bukan karena ada protes maupun persoalan yang muncul rekomendasi, namun karena prosedur proses pemungutan suara tidak sesuai, dan ketika prosedur tidak sesuai maka ada sebuah cacat proses.
“Kalau cacat proses berarti akuntablitas dipertanyakan, maka ketika ada satu atau dua kejadian harus kita lihat kasusnya seperti apa,” katanya.
Dia juga menyinggung adanya kondisi yang dialami ketua KPPS yang orangtuanya meninggal saat hari pemungutan, sehingga kemudian yang bersangkutan langsung membubuhkan tanda tangan pada semua surat suara Pemilu dan kemudian meninggalkan TPS.
“Ini secara proses di luar kuasa kita, meskipun proses pemungutan dan penghitungan ditangani enam orang anggota KPPS lain, makanya ini kita kaji, kalau memang ini tetap akuntabel tidak ada yang terlanggar dari sebuah proses itu maka tidak perlu PSU,” katanya
Comments