STARJOGJA.COM, JOGJA – Belasan tempat pemungutan suara (TPS) di DIY harus menggelar Pemungutan suara ulang ( PSU ) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Penyebabnya, ditemukan banyak permasalahan di lapangan saat Pemilu dan Pilpres yang digelar pada 17 April lalu. Pemungutan Suara Ulang Harus Digelar 10 Hari Pasca Pemilu.
“ TPS itu ada di wilayah Bantul, Sleman dan Kulonprogo. Direkomendasikan Bawaslu dan harus dilakukan oleh KPU. Langkah itu diambil karena ada beberapa kesalahan dalam proses dan harus dikoreksi,” jelas anggota Bawaslu DIY Sri Werdiningsih, kepada Star Jogja FM, Selasa Pagi , (23/04).
BACA JUGA : Bawaslu Kulonprogo : KPPS Berikan Lebih 5 Surat Suara
Sri mengatakan, alasan PSU tersebut lantaran ada pemilih yang memiliki e-KTP luar DIY namun mencoblos di wilayah itu. Ada pula di TPS yang pemilih terdaftar di DPT dan mencoblos namun tidak tercatat di C7 atau daftar hadir.
” Kapan pelaksanaannya tergantung KPU. Yang jelas tidak boleh melewati 10 hari setelah pemungutan suara 17 april lalu, ” tegas Sri.
Ia menjelaskan untuk Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan hanya dengan melibatkan pemilih yang terdaftar DPT. Sementara untuk Pemungutan Suara Lanjutan, akan melibatkan mereka yang belum sempat memilih atau TPS yang surat suaranya kurang dari jumlah yang ditentukan.
Comments