STARJOGJA.COM, News – Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional dilalui dengan berbagai acara dan sikap buruh. Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menegaskan sikapnya untuk bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).
Presiden Aspek Mirah Sumirat mengatakan pihaknya tetap menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yang sangat merugikan buruh. Menurutnya aturan itu merugikan karena upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tanpa melalui perundingan, dan menghilangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
Selain itu, beberapa sikap terkait kebijakan Pemerintahan Jokowi -JK yang hanya memprioritaskan kepentingan pemodal saja.
Baca Juga : May Day is Family Day Jadi Tema Peringatan Hari Buruh di Jogja
PHK massal terhadap puluhan ribu buruh yang terjadi di berbagai perusahaan retail/supermarket, perusahaan perbankan, telekomunikasi, media, farmasi, perusahaan jalan tol dan berbagai sektor usaha lain, serta membanjirnya tenaga kerja unskill (khususnya dari China) masih menjadi perhatian Aspek Indonesia untuk terus disuarakan.
“Minimnya keberpihakan pemerintah untuk memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, sangat terlihat jelas dari berbagai regulasi yang dikeluarkan Pemerintahan Jokowi JK,” ujar Mirah dalam siaran pers, Rabu (1/5/2019).
Aspek menolak upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dan naikkan KHL sebagai dasar perhitungan upah minimum menjadi 84 komponen.
“Setop perbudakan berkedok outsourcing, pemagangan dan honorer,” kata Mirah.
Lalu, memberikan jaminan pekerjaan untuk rakyat dan stop PHK massal di berbagai sektor, antara lain sektor retail/supermarket, telekomunikasi, perbankan, kesehatan, media dan sektor lainnya.
Pemerintah harus mampu antisipasi dampak revolusi industri 4.0 dan batalkan otomatisasi gardu tol karena mengakibatkan puluhan ribu buruh ter-PHK.
“Angkat pekerja outsourcing di BUMN sebagai pekerja tetap,” ucapnya
Aspek Indonesia juga menolak tenaga kerja asing (TKA) unskill dan kembalikan persyaratan kewajiban mampu berbahasa Indonesia bagi TKA, serta ketentuan 1 orang TKA didampingi 10 orang tenaga kerja lokal, dengan mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker 12/2013.
“Cabut Peraturan Presiden No. 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang selain mengancam tenaga kerja lokal untuk bisa mendapatkan pekerjaan, juga berpotensi mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Aspek Indonesia juga meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dicabut, yang dinilai tidak lebih dari upaya legitimasi atas eksploitasi sumber daya manusia Indonesia yang mengabaikan hak untuk sejahtera.
Comments