STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Usaha hiburan di Jogja seperti arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP selama bulan Ramadhan hingga dua hari setelah hari raya Idul Fitri Pemerintah Kota Yogyakarta diminta untuk menutup usahanya.
“Ketentuan tersebut sudah kami sosialisasikan ke pelaku usaha. Tujuan kami adalah agar tercipta suasana yang religius mendukung kekhusyukan untuk menjalankan ibadah puasa,” kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edi Sugiharto, kepada Antara Jumat (3/5/2019).
Aturan mengenai jam operasional untuk usaha hiburan, rekreasi dan jasa “event organizer” serta usaha jasa makanan dan minuman selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1694/SE/2019 yang diterbitkan pada Kamis (2/5).
Baca Juga : Larangan Merokok Sambil Berkendara di Jogja
Khusus untuk usaha karaoke dengan ruangan terbuka, jam operasional dibatasi yaitu buka mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Selain untuk usaha hiburan di Jogja, promotor atau “event organizer” tidak diperkenankan menggelar kegiatan pesta, pementasan, dan atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi seperti mengenakan pakaian ketat, minim dan sejenisnya.
“Pertunjukan lebih diutamakan pada kegiatan yang bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila kegiatan dilakukan malam hari, maka baru bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB,” katanya.
Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari, diminta untuk mengenakan tirai.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Ricardo mengatakan, pihaknya menyiapkan operasi Gugus Ramadhan selama bulan puasa.
“Kami akan menerjunkan petugas untuk melakukan patroli guna memastikan bahwa seluruh usaha hiburan dan jasa mematuhi surat edaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Yogyakarta,” katanya.
Menurut dia, potensi pelanggaran aturan justru akan banyak ditemui pada pekan kedua dan ketiga Ramadhan, salah satunya pelanggaran jam operasional usaha.
“Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemantauan di antaranya adalah di Prawirotaman,” katanya.
Ricardo mengatakan, petugas akan memberikan teguran jika ada usaha yang melakukan pelanggaran aturan. Namun, jika teguran tersebut tidak diindahkan, maka petugas akan langsung melakukan penindakan pada patroli berikutnya.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta pada 2017, di Kota Yogyakarta terdapat 23 usaha hiburan dan rekreasi, dua usaha bioskop, 29 spa, dan 302 usaha makanan dan minuman.
Comments