STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Penerimaan peserta didik baru SD/SMP serta SMA 2019 menjadi catatan bagi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta dengan membuka Posko PPDB 2019. Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan aturan PPDB sudah ada yaitu Perwal 23 tahun 2019 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta No 188/425. Untuk SMA Pergub No 30 Tahun 2019.
“Berkaitan dengan itu melihat hasil evaluasi kami bahwa yang menjadi problem utama adalah masalah sosialisasi yang kurang massif dari pemerintah kota dan propinsi sehingga menimbulkan kebingungan juga keresahan,” katanya sesuai rilis yang dikirimkan Senin (13/5/2019).
Baca Juga : Ratusan Warga Jogja Terancam Gagal Memberikan Suara
Fokki mengatakan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta telah membuka Posko PPDB 2019 di Kantor DPRD Kota Yogyakarta Jln Ipda Tut Harsono mulai tgl 13 Mei 2019 sampai selesainya pelaksanaan PPDB setiap jam kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB.
Ia memberikan point utama dari Perwal tersebut maka PPDB SMP dibagi beberapa mekanisme Jalur Zonasi Dalam Daerah dengan Bibit Unggul 10%, Wilayah 30%, KMS 10%, Mutu 40%. Jalur Luar Zonasi 5%.
“Dengan banyaknya mekanisme juga pasti membuat kebingungan para ortu murid dan sekolah, maka disamping membuat posko, Fraksi PDI Perjuangan juga menerima permintaan kalau ada pemangku kepentingan yang membutuhkan sosialisasi terhadap persoalan tersebut,” katanya.
Comments