STARJOGJA.COM. JOGJA – Penyelenggara undian gratis berhadiah diminta tertib untuk mengurus perizinan penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB). Penyelenggara harus mempunyai izin yang diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan promosi dilakukan. UGB Tidak Boleh Diselenggarakan Oleh Perseorangan
Suparmin, Kasi Bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial Provinsi DIY menyebutkan Undian Gratis Berhadiah (UGB) ini ada yang Langsung dan tidak langsung. Penyelenggara UGB bisa dari badan atau lembaga serta kepanitiaan.
” Yang tidak boleh melakukan kegiatan UGB adalah perseorangan,” katanya pada Star Jogja FM, Selasa (14/05).
Ia menegaskan Penyelenggara harus mempunyai izin. Jumlah total hadiah dilarang untuk ditambah dan atau dikurangi, dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam SK Menteri Sosial yang sudah diterbitkan.
” Hadiah-hadiah undian gratis harus harus tersedia pada 14 hari sebelum dilakukan kegiatan pengundian dilakukan, ” tegasnya.
Misno, Kasie Pelayanan Izin dan izin SDA dan kesejahteraan Rakyat – Bidang Pelayanan Izin non Izin Dinas Perizinan dan penanaman Modal DIY menyebutkan Penyelenggara UGB bisa mendaftar di https://simppsdbs.kemsos.go.id. Menurutnya dengan sistem online, maka proses pengajuan izin lebih praktis, efisien, transparan, dan mudah diakses.
” Jika semua persyaratan lengkap tersedia maka proses perizinan bisa cepat dikeluarkan,” jelasnya.
Masyarakat diminta mewaspadai dan tak terkecoh terhadap bentuk penipuan berkedok undian berhadiah yang kini marak terjadi di DIY.Pelaku penipuan biasanya memanfaatkan ketidakwaspadaan masyarakat yang terbuai iming iming hadiah.Jika ragu Masyarakat bisa mencari informasinya ke Kantor Dinas Sosial.
” Jika tidak mengikuti undian, maka tidak usah tergiur dengan iming iming hadiah,” tegasnya.
Comments