Kota JogjaNews

Catur Pilar Dukung Pengentasan Permasalahan Sosial

0
catur pilar
FOTO : Aldi

STARJOGJA.COM. JOGJA – Dalam implementasinya untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS), Dinas Sosial DIY mempunyai konsep CATUR PILAR. Konsep ini terdiri dari Pemerintah, Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha. Bila keempatnya bersama-sama menangani permasalahan maka akan semakin cepat dalam pengentasan kerawanan sosial.

Sekretaris Dinas Sosial DIY, Endang Irianti menyebutkan pihaknya memiliki visi mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS). Menurut pergub diy no 72 th 2018 ttg kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja dinas sosial, Dinas Sosial DIY memaksimalkan SDM yang ada guna menjalankan program kerja agar tepat sasaran.

” Tugas Kami meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi,perlindungan,pemberdayaan dan jaminan sosial bagi PMKS supaya bisa pulih dan dan mandiri,” tuturnya di Program Bincang Special, Jumat ( 17/05).

BACA JUGA : Pengumpulan Sumbangan Sosial Harus Berizin

Saat ini ada 4 bidang yakni Bidang perlindungan dan jaminan sosial, Bidang Rehabilitasi sosial, Bidang Penanganan fakir miskin dan Bidang Pemberdayaan Sosial. Dinas Sosial juga mempunyai 6 UPT terdiri dari Balai rehabilitasi terpadu penyandang disabilitas, Balai perlindungan rehabilitasi sosial wanita, Balai rehabilitasi sosial bina karya dan laras, Balai perlindungan dan rehabilitasi sosial remaja, Balai rehabilitasi sosial dan pengasuhan anak serta Balai pelayanan sosial tresna werdha.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial DIY Agus Setyanto menyebutkan Di tahun 2019, ada 5 sasaran utama program kerja Dinsos DIY yakni kemiskinan, Lansia, gelandangan dan pengemis, disabilitas serta kebencanaan. Di luar itu, masih ada 20 sasaran program yang tetap menjadi perhatian dari sejumlah program dinas sosial.

” Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat juga mengedepankan upaya jemput bola dengan menggandeng para pekerja sosial dan juga penyuluh sosial,” jelasnya.

Ini Instruksi Kemendagri Untuk Pencegahan Gratifikasi

Previous article

BPBD Kulon Progo Pantau 19 Wilayah Potensi Kekeringan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja