STARJOGJA.COM, Bantul – Pemkab Bantul tetap mengakui dukuh atau Kepala Dusun Pandeyan, Desa Bangunharjo, Sewon terpilih pada pemilihan kepala dusun, yaitu Yuli Lestari (41) meski ditolak warga karena dukuh tersebut perempuan.
“Yang jelas kalau pemda tetap mengakui proses yang telah dilaksanakan panitia pemilihan, masalah siapa yang jadi artinya yang jadi perempuan pun kami pemda tetap menghormati,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis Kepada Antara Senin (20/5/2019).
Dengan demikian, kata dia, Pemkab Bantul tetap mendorong pihak kecamatan dan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul untuk melantik calon kepala dusun tersebut menjadi kepala dusun yang definitif.
Baca Juga : Batik Hingga Wedang Uwuh Asal Bantul Bakal Dijual di Bandara Baru
“Misal ada ketidakpuasan (warga) terhadap (kepala dusun) yang terpilih, sampaikanlah melalui mekanisme atau prosedur hukum yang ada, misalnya ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara),” katanya.
“Tetapi kalau di luar jalur hukum pokoknya aku (warga) tidak setuju, dukuh harus diganti kami tidak mungkin bisa melaksanakan. Kalau sekarang kan (dukuh terpilih) belum melaksanakan tugas sebagai dukuh,” katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, pemda mendukung dukuh perempuan terpilih untuk dilantik, karena di dalam regulasi yang ada tidak mengenal diskriminasi, artinya siapapun boleh melamar menjadi pamong desa.
Dia mengatakan, pemkab juga akan memberikan pembekalan kepada dukuh baru atau pamong desa baru agar memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), agar sekalipun perempuan tetap bisa melaksanakan tupoksi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk warga pahamilah bahwa negara kita ini tidak diskriminatif, siapapun boleh kemudian menyadari bahwa proses yang kita laksanakan ini tidak ada penyimpangan, tidak ada produk hukum yang dilanggar,” katanya.
Bupati Bantul Suharsono mengatakan, terkait dengan persoalan penolakan Kepala Dusun Pandeyan terpilih karena perempuan itu sudah diserahkan ke instansi terkait, namun dia memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar, sehingga tidak bisa dibatalkan.
“Sudah saya serahkan ke Kesbangpol dan Sekda, intinya semua yang dilakukan sudah sesuai prosedur, tidak ada larangan calon perangkat desa itu perempuan, jadi tidak ada yang kita langgar, tidak ada alasan untuk membatalkan,” katanya.
Comments