STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Reklame di Jogja banyak ditemukan tidak sesuai aturan. Bahkan reklame itu terkesan semrawut. Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Sumantri mengatakan setidaknya beberapa titik reklame semrawut di Jogja ada di dua lokasi ini.
“Paling semrawut itu di jalan Kaliurang lalu di jalan Godean. Jalan Propinsi penertiban reklame di jalan nasional di jalan Magelang dan jalan Solo,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Rabu (22/5/2019).
Sumantri mengatakan melihat titik reklame semrawut di Jogja pihaknya menertibkan reklame tak berizin di sepanjang Jalan Kaliurang Sleman, Selasa (21/5) kemarin. Penertiban ini karena melanggar Perda no 2 tahun 2017 tentang ketrentaman dan ketertiban umum dan pelindungan masyarakat terutama pasal 9 ayat 1.
Baca Juga : Satpol PP DIY Terus Tertibkan Reklame Yang Melanggar Aturan
“Kemarin ada di jalan Kaliurang lalu tergetnya ada 4 titik, di Jakal KM 6,3, lalu KM 11, KM 14 lalu di KM 1,5. Kemarin itu targetnya toko modern,” katanya.
Menurutnya setiap pemilik reklame harus mengetahui aturan tersebut dengan mendowonlod perda nomor 2 tahun 2017 tentang pemasangan reklame. Jika diketahui melanggar, maka pemilik reklame akan diminta datang ke kantor untuk membuktikan ijin.
“Tanpa ijin maka sanggup membongkar reklame dalam jangka 15 hari. Jika tidak kami lakukan surat teguran pertama dalam jangka 7 hari, teguran kedua itu tiga hari, teguran ketiga itu tiga hari. Ada waktu sebulan untuk menertibkan reklame mereka,” katanya.
Ia meminta kepada pemilik reklame agar memasang sesuai dengan aturan. Sehingga reklame semrawut di Jogja dapat diminimalisir.
“Jika tidak mau membingkar kami sidangkan di PN dengan barang bukti. Harapan kami tidak sampai ke yustisi dengan denda satu rekalme itu 25 juta harapan kami reklame melanggar tidak usah menunggu dengan inisiatif membongkar atau memundurkan reklame mereka,” katanya.
Comments