STARJOGJA.COM, News – Ahmad Dhani divonis hukuman penjara 1 tahun pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Sidang dengan agenda pembacaan vonis dan dipimpin oleh majelis hakim R Anton Widyopriono ini Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut Selasa (11/6/2019).
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga : Mahfud MD Sempat Diajak Gerakan #2019GantiPresiden
“Kami langsung menyatakan banding Yang Mulia,” kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebelum Ahmad Dhani divonis, Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Comments