STARJOGJA.COM, JOGJA – Kepedulian dan kepercayaan masyarakat untuk menyumbang harus diimbangi dengan asas transparansi dan akuntabilitas. Pengumpulan Uang atau Barang ( PUB ) atau lazim disebut Pengumpulan Sumbangan harus dikelola secara serius dan profesional. Ini tidak hanya berkaitan dengan laporan keuangan tetapi juga berhubungan dengan pengelolaan dan distribusi dana serta program-programnya.
Dra. Retno Basundari , Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menjelaskan Sumbangan untuk keperluan sosial bisa dipakai untuk bidang sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama , kebudayaan ataupun bidang kesejahteraan sosial yang lain. Bidang itu tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial.
Ia menegaskan Pengumpulan Sumbangan itu harus berizin dan tidak boleh digelar oleh perseorangan. Sementara untuk kegiatan PUB yang diwajibkan hukum agama, hukum adat, adat istiadat atau yang diselenggarakan secara terbatas tidak harus izin.
Baca juga: Pengumpulan Sumbangan Sosial Harus Berizin
Retno mencontohkan PUB yang tidak berizin antara lain adalah zakat , pengumpulan sumbangan di dalam tempat ibadah , gotong royong untuk keadaan darurat serta PUB di lingkungan terbatas.
” PUB itu bisa dilakukan dengan cara mengadakan pertunjukan, bazar, penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukkan, penempatan kotak sumbangan di tempat umum atapun permintaan langsung kepada donatur,” Jelasnya saat berbincang dengan Star Jogja FM , Jumat ( 14/06).
Di kesempatan yang sama, Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan Pengumpulan sumbangan uang atau barang yang dilakukan suatu perkumpulan atau organisasi harus dilakukan secara terang-terangan dan tanpa paksaan.
Pelaksana PUB yang tidak berizin terancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan disertai ancaman denda. Sumbangan yang diperoleh karena tindak pidana itu akan disita dan dipergunakan untuk membiayai usaha kesejahteraan sejenis.
” Pemegang izin harus melaporkan apa yang sudah dilakukan. Laporan harus disertai bukti-bukti Pertanggung Jawaban dari keseluruhan hasil yang diperoleh berupa Jenis usaha yang dilaksanakan dalam jangka Pengumpulan Uang atau Barang, Jumlah Sumbangan yang diperoleh serta Penggunaan Sumbangan/Penyalurannya,” jelasnya.
Comments