STARJOGJA.COM, Esai – Udara merupakan salah satu komponen terpenting bagi keberlangsungan semua makhluk hidup. Untuk itu, udara wajib dijaga kebersihan dan kualitasnya. Namun dewasa ini, pencemaran udara telah berlangsung meningkat dari waktu ke waktu. Sumber pencemaran udara dapat berasal dari anthropogenic distrubances yaitu kegiatan – kegiatan yang dilakukan manusia/makhluk hidup sehingga menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitarnya antara lain emisi gas buang kendaraan bermotor, asap rokok, aktifitas rumah tangga (membakar sampah) dan aktivitas industri produksi. Sementara bencana seperti kebakaran hutan, gas dan asap yang di keluarkan Gunung berapi dan masih banyak lagi juga dapat berperan sebagai sumber pencemar udara lainnya. Parameter yang sering diukur untuk melihat kualitas udara bersih sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 yaitu Hydrocarbon (NMHC), Karbonmonoksida (CO), PM10, NO2, O3 dan SO2. Jika parameter diatas menunjukkan angka yang melebihi standar baku yang sudah di tetapkan pemerintah, maka dengan kata lain kualitas udara yang ada di suatu tempat tersebut sudah terancam kebersihannya karena adanya suatu polusi.
Di Kota Yogyakarta, polusi udara yang paling besar berasal dari asap kendaraan bermotor. Menurut data dari Dinas Perhubungan Yogyakarta, jumlah kendaraan dari tahun 2016 sampai tahun 2017 meningkat hingga 200%. Dilansir dari hasil survei Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, bahwa sepanjang tahun 2016 sampai 2017 tercatat jumlah kendaraan roda dua meningkat dari 71.566 unit menjadi 222.915 unit. Sementara, untuk kendaraan roda empat meningkat dari 12.746 unit menjadi 56.647 unit. Hal ini jelas berpengaruh terhadap kualitas udara bersih di Kota Yogyakarta. Dimana semakin banyak kendaraan yang memadati jalanan kota berarti semakin banyak pula gas polutan yang mengepul di udara seperti karbon monoksida (CO), timbal (Pb) dan hidrokarbon (HC) akibat hasil emisi gas yang dikeluarkan oleh kendaraan – kendaraan bermotor.
Baca Juga : Sudahi Fanatisme Buta Itu !
Kualitas Udara Kota Yogyakarta
Walaupun kualitas udara di Kota Yogyakarta masih sering dikatakan berstatus aman, tetapi ancaman polusi udara tetap masih mengincar. Di lansir dari Republika.co.id, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, Agus Setianto mengatakan bahwa hasil pengukuran rutin kualitas udara bersih di beberapa lokasi jalan Kota Yogyakarta terpantau memiliki kadar polutan udara yang cukup tinggi dan mendekati ambang batas. Parameter yang digunakan untuk mengukur kualitas udara bersih di beberapa lokasi tersebut adalah kandungan karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC) dan timbal (Pb) yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan.
Dikatakan jika kendaraan pribadi seperti sepeda motor tercatat sebagai penyumbang terbesar emisi pencemaran di Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil inventarisasi emisi dan perhitungan beban emisi pencemar yang dilakukan Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gajah Mada (UGM) selama tahun 2012, diketahui bahwa sepeda motor menyumbang emisi pencemar udara untuk jenis Hidrokarbon (HC) di Kota Yogyakarta. Sementara, mobil pribadi hanya menyumbang 4,7 persen dan kendaraan umum (bus) hanya 0,3 persen. Bahkan didapati juga sumbangan karbon dioksida (CO2), nitrogen dioksida (NOX), sulfur dioksida (SO) dan partikel debu (PM10) yang dihasilkan. Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus untuk masyarakat dan pemerintah untuk dapat waspada akan kualitas udara yang akan semakin memburuk apabila tidak ada tindakan untuk mengurangi pencemaran tersebut.
Dampak Polusi Udara terhadap Kesehatan
Banyaknya kandungan polutan di udara akibat adanya pencemaran sudah pasti akan mengganggu kesehatan manusia yang ada disekitaran lingkungan tercemar. Yang sangat disayangkan adalah kebanyakan kasus gangguan pernafasan akibat kualitas udara yang kurang baik, banyak terjadi pada balita dibandingkan pada orang dewasa. Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) merupakan salah satu gangguan kesehatan yang dapat disebabkan karena kualitas udara bersih di sekitar penderita kurang baik.
ISPA adalah penyakit yang menyerang salah satu atau lebih bagian dari saluran pernafasan. Penyakit yang termasuk dalam ISPA antara lain batuk pilek biasa, radang tenggorokan, sakit telinga, sinusitis, bronchitis dan influenza. Apabila penderita ISPA tidak segera di obati bisa mengakibatkan mortalitas. Dilansir dari hasil riset Dinas Kesehatan pada tahun 2016, bahwa di Kota Yogyakarta ditemukan sebanyak 43.405 kasus di beberapa lokasi yang tidak spesifik. Sementara, konsentrasi polutan semacam hidrokarbon (HC) yang terlalu tinggi dapat berdampak bagi kesehatan manusia antara lain menyebabkan berbagai permasalahan pada sistem peredaran darah, paru-paru, dan sistem saraf pusat. Karbon monoksida (CO) yang bereaksi dengan hemoglobin dan membentuk karboksihemoglobin (COHb) dapat mengganggu pengangkutan oksigen ke seluruh tubuh termasuk otak. Untuk menghindari resiko yang tidak diinginkan, dihimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan disarankan selalu menggunakan pelindung seperti masker dan jaket yang tebal saat berkendara baik siang maupun malam hari.
Strategi Sederhana Mengurangi Polutan Udara
Menjaga lingkungan disekitar kita sudah menjadi sebuah kewajiban. Untuk itu diperlukan sebuah kesadaran dari setiap masyarakat maupun pemerintah untuk ikut andil dalam upaya mengurangi polutan udara. Contoh kegiatan yang sedang rutin dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi polusi udara di Kota Yogyakarta yaitu dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
Uji emisi ini dilakukan untuk menentukan kendaraan – kendaraan bermotor yang melakukan pembakaran dengan menghasilkan emisi gas buang yang masih normal. Apabila saat uji emisi kendaraan bermotor tersebut menyatakan ketidak layakannya maka pemerintah akan memberikan saran supaya para pemilik memperbaiki (service) kendaraannya terlebih dahulu.
Selain upaya tersebut, upaya lainnya adalah pembukaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Yogyakarta. Berdasarkan Peta RTH Kota Yogyakarta menurut Badan Lingkungan Hidup (BLH) tercatat ada sekitar 591.35 ha lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Yogyakarta ini. Diharapkan masyarakat juga ikut ambil upaya untuk menggunakan dengan bijak fasilitas umum yang sudah dibuat oleh pemerintah dan mentaati peraturan.
Penulis : Irene Agni Teatrawan
Mahasiswa Fakultas Biotechnology
Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta
Comments