STARJOGJA.COM, Kulon Progo – Kereta Bandara YIA atau Yogyakarta International Airport yang masih sebatas uji publik diharapkan warga jelas secara harga ganti rugi.
Kepala Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Harjono mengatakan belum mengetahui tindak lanjut pembebasan lahan warga terdampak pembangunan jalur rel kereta.
“Masih sebatas uji publik. Kemarin setelah uji publik itu sampai sekarang belum ada kejelasan lagi,” ujarnya kepada Harianjogja Jumat (14/6/2019).
Baca Juga : Ini Harga Tiket Kereta Bandara YIA
Terakhir uji publik dilakukan di Desa Kaligintung sebagai salah satu desa terdampak pada akhir April. Namun, ia belum mendapatkan lagi informasi.
“Kita sebar 200 undangan pada warga untuk ikuti uji publik,” jelasnya.
Setelah uji publik dilakukan, ia mendapatkan estimasi rincian bangunan dan tanah di Desa Kaligintung yang terdampak pembangunan rel kereta Bandara YIA dari Stasiun Kedundang sampai Bandara.
“Ada 11 rumah dan 140 bidang tanah,” ujar Harjono.
Tidak hanya lahan milik warga, sebagian tanah desa di Desa Kaligintung pun terkena dampak. Selain Desa Kaligintung, Desa Glagah pun terkena dampak, ada 11 rumah dan 188 bidang tanah yang kemungkinan akan digusur. Sehingga total di dua desa itu ada 22 rumah yang bakal tergusur.
Salah satu warga di Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon yang rumahnya terkena dampak, Suwarni berharap setelah bangunannya digusur, ada uang ganti rugi yang setimpal.
“Harapannya ada ganti rugi untuk membuat lagi rumah,” tuturnya.
Ia mengaku sudah mengikuti uji publik pada akhir April lalu. Dari uji publik itu diketahui rumah dan pekarangan rumahnya masuk area terdampak. Ia mengaku, setelah uji publik itu belum ada lagi informasi mengenai pembebasan lahan termasuk harga ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut.
Comments