Kota JogjaNews

Forpi Ingatkan Guru Tidak Boleh Terima Hadiah Saat Pembagian Rapot

0
guru stres
Ilustrasi Guru Yang mengajar di SD

STARJOGJA.COM. JOGJA – Forpi Ingatkan Guru Tidak Boleh Terima Hadiah Saat Pembagian Rapot. Forum Pemantau Indepeden (Forpi) Kota Yogyakarta memperingatkan atas masih maraknya pemberian barang alias gratifikasi dari orang tua/wali murid ke guru atau wali kelas pada saat musim pembagian rapot kenaikkan kelas di sekolah-sekolah.

Berdasarkan pemantauan Forpi Kota Yogyakarta pada tahun lalu juga ditemukan masih adanya pemberian barang dari orang tua/wali murid kepada guru saat pembagian rapot kenaikan kelas. Pemberian barang ini sebagai tanda ucapan terima kasih dari orang tua/wali kelas ke guru selama satu tahun.

” Pemberian barang itu dalam bentuk apapun jelas tidak dapat dibenarkan oleh aturan karena masuk dalam kategori gratifikasi,” tegas Baharudin Kamba, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta kepada Starjogja.com, Selasa ( 18/06).

Baharudin mengatakan fenomena ini yang harus diawasi bersama termasuk dari inspektorat Kota Yogyakarta sesuai dengan kewenangannya juga turut mengawasinya selain dari Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.

Merujuk pada pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengertian dari gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pemberian pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima didalam maupun diluar negeri. Dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

BACA JUGA : Forpi Kota Yogyakarta Buka Posko PPDB 2019/2020

Untuk itu Forpi Kota Yogyakarta mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan semacam himbauan sekaligus peringatan berupa Surat Edaran (SE) kepada pihak sekolah terkait larangan untuk pemberian maupun penerimaan bingkisan dalam bentuk barang dan/atau lainnya dilingkungan sekolah dengan alasan apapun khususnya saat pembagian rapot kenaikan kelas.

” Kami dorong pemkot untuk membuat SE untuk melarang pemberian atau penerimaan bingkisan saat pembagian rapot yang masih sering muncul,” lanjutnya.

Hal ini penting untuk dilakukan sebagai bagian dari intergritas dan apabila ada ditemukannya adanya pemberian maupun penerimaan barang dan/atau lainnya dari orang tua/wali murid ke pihak sekolah dalam hal ini guru, maka sanksi tegas harus diberikan.

Maka dari itu pendirian posko PPDB yang dibuka ada di Forpi Kota Yogyakarta merupakan bagian dari pemantauan atas pemberian dan penerimaan dari orang tua/wali murid ke pihak sekolah dalam hal ini guru saat pembagian rapot kenaikan kelas.

Ada 4 Kecamatan di Gunungkidul Sudah Dropping Air

Previous article

ACT DIY Siapkan Program Droping Air Bersih Untuk Gunungkidul

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja