STARJOGJA.COM. GUNUNGKIDUL – Polres Gunung Kidul jatuhkan sanksi tilang untuk kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut penumpang. Upaya sosialisasi pun terus dilakukan terkait larangan penggunaan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Mega Tetuko mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Gunungkidul.
“Kendaraan bak terbuka hanya untuk mengangkut barang saja tidak untuk mengangkut penumpang karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. Bak terbuka hanya untuk mengangkut barang bukan penumpang,” jelasnya kepada Star Jogja FM, Rabu (19/060.
Ia mengakui masih sering ditemukan kendaraan bak terbuka yang dipakai untuk mengangkut penumpang dan juga pakan ternak. Untuk menekan penyalahgunaan ini, Polres Gunungkidu mengambil sejumlah langkah, salah satunya adalah dengan razia tematik. Dalam kegiatan ini, Polisi melakukan penegakan hukum dengan tilang .
” Razia ini kamilakukan di titik yang sering dilintasi kendaraan bak terbuka seperti perbatasn Ngawen dan Patuk,” lanjutnya.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan bak kendaraan terbuka untuk mengangkut barang sekaligus penumpang. Ia menegaskan ada banyak resiko dan bahaya yang bisa muncul saat kendaraan ini dipakai untuk angkutan penumpang.
” Jangan karena alasan cari pakan ternak atau muat banyak maka kendaraan ini digunakan. Keselamatan dan nyawa itu lebih penting ,” tegasnya.
Comments