Kota JogjaNews

Walhi DIY : Tindak Pemasang Iklan Yang Dipasang di Pohon

0
reklame tak berizin
Ilustrasi Penertiban Reklame ( FOTO : Harian jogja)

STARJOGJA.COM, JOGJA – Walhi DIY meminta pemerintah untuk konsisten dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait dengan masih adanya iklan yang dipasang di pohon.

Meski Secara aturan sudah jelas, pohon adalah salah satu lokasi yang dilarang menjadi tempat reklame, namun Walhi masih menemukan di berbagai lokasi adanya iklan media luar ruang yang dipasang di pohon maupun di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan.

“ Di kawasan sepanjang ringroad itu banyak ditemui. Contohnya di Jalan Parangtritis, Monjali , Imogiri atau di jalan yang ada banyak pohon tinggi dan rindang sering dipakai untuk pasang iklan,” papar Direktur Walhi DIY, Halik Sandera, kepada Star Jogja FM, Senin (24/06).

BACA JUGA : Titik Reklame Semrawut di Jogja Ada Dua

Halik mengatakan perlu pengawasan dan penegakan hukum baik bagi pengiklan maupun jasa yang memasang. Pemerintah harus konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait dengan pemasangan reklame. Kesadaran untuk memasang iklan sesuai peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan karena selain di pohon, masih banyak iklan ukuran besar yang tidak sesuai peraturan.

” Selama ini satpol pp hanya mencopot. Pemilik iklan tidak ditindak. Pemda harus terus mengedukasi pemasang iklan agar paham aturan. Jika ada pelangaran ya ditindak. Biar ada efek jera bagi pelanggar aturan,” tegasnya.

Samsung QLED TV dengan Sertifikasi Bebas Burn-in

Previous article

Siap-Siap Ada Aksi Membagikan Ayam 5000 Ekor

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja