STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Masih ada sekolah yang meminta sumbangan dan pungutan kepada wali murid sekolah. Dimana posisi Komite Sekolah terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini ?
PLT Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Budhi Asrori mengatakan seusai aturan dari pemerintah no 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan dan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan, sekolah pemerintah untuk jenjang pendidikan dasar SD dan SMP tidak boleh ada pungutan.
“Kalo SMA dan SMK boleh ada pungutan. Kalo sekolah dilakukan masyarakat boleh melakukan pungutan baik di sekolah dasar maupun menengah,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Selasa (25/6/2019).
Baca Juga : Biaya Pendidikan Tinggi, Komite Dinilai Jadi Alat Sekolah
Sementara sumbangan menurutnya bersifat suka rela dan tidak ada paksaan. Sehingga bisa saja tidak semuanya ikut menyumbang dan pihak yang tidak memnyumbang tidak ada konsekuensi apapun.
“Tidak ada aturan yang jelas untuk jenis sumbangan tapi, kalo sekolah tidak boleh melakukan penggalangan sumbangan, yang boleh itu komite skeolah,” katanya.
Komite sekolah boleh melakukan penggalangan sumbangan namun dengan beberapa aturan yang berlaku.
“Sesuai peraturan Mendikbud memiliki fungsi meningkatakan mutu layanan pendidikan, memberikan pertimbangan dan penentuan dan pelaksanaan pendidikan misalnya kebijakan pendidikan sekolah apa anggran sekolah, target sekolah fasilitas pendidikan di sekolah dan bisa membantu sekolah,” katanya.
Menjadi seorang Komite Sekolah tidak harus orang tua yang anaknya sekolah di sekolah tersebut. Unsur menjadi komite berasal dari orang tua yang masih aktif tapi paling banyak hanya 50%, tokoh masyarakat itu 30% dan pakar pendidikan paling banyak 30%.
“Jadi anggora komite sekolah paling sedikit 5 orang dan paling banyak 15 orang dari unsur wali murid, pakar pendidikan dan tokoh masyarakat yang ga boleh guru, penyelenggara sekolah atau yayasan pemerintah desa juga ga boleh,” katanya.
Comments