STARJOGJA.COM, Sleman – Rokok menjadi penyumbang devisa besar di Indonesia. Varian rokok juga banyak sehingga muncul rokok ilegal yang memungkinkan ditindak oleh pihak terkait. Sulistiya Ndaru Kasie Pengawasan Usaha Perdangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman mengatakan saat ini banyak rokok ilegal yang dijual masyarakat.
“Ada yang tahu di daerah perbatasan di Tempel banyak yang ditawarkan rokok ilegal,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Kamis (27/6/2019).
Ia mengatakan rokok ilegal bisa dilihat dari pita cukai yang ada di rokok tersebut. Ia bersama pihak terkait melakukan sidak di beberapa tempat dan mengecek rokok yang dijual.
Baca Juga :Jumlah Perokok Di Atas Usia 15 Tahun di Indonesia Sangat Tinggi
” Satpol PP dan bea cukai pakai alat ultaviolet kalo tidak ada warna kelap kelip itu indikasinya palsu,” katanya.
ia menjelaskan sesuai UU no 39 tahun 2007 tentang cukai pertama itu cukai palsu, bekas dan tanpa pita cukai dan pita cukai berbeda. Jika menemukan maka penjual danpembuat dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
“Sanksinya penjual dan pembuat dengan pidana 1-5 tahun dan denda juga ada. Cukai rokok itu untuk pembangunan jika menemukan laporkan saja,” katanya.
Comments