News

Sultan Minta Hormati dan Patuhi Keputusan MK

0
keputusan MK
FOTO : Desi Suryanto/Harianjogja

STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap agar semua pihak dan elite politik untuk menghormati keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun hasilnya, keputusan MK merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi.

“Apapun itu keputusan MK, Saya kira harus tunduk. Karena itu keputusan majelisn konstitusi tertinggi di Indonesia,” kata Sultan saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK terkait perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres di Kepatihan, Kamis (27/6/2019).

Menurut Sultan, keputusan MK hanya berdampak pada elite partai dan politiknya. Dia meyakini jika putuskan MK tidak akan menimbulkan permasalahan di masyarakat sepanjang elit partai menerima secara terbuka.

Baca Juga : Penetapan Anggota Dewan Tunggu Sengketa di MK

“Makanya, semuanya harus tunduk pada putusan MK. Yang jadi masalah itu elit partainya. Kalau masyarakatnya tidak ada masalah,” ajak Sultan.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Keputusan ini melegitimasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hakim Konstitusi Aswanto menjelaskan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang didalilkan Prabowo-Sandi tidak terbukti. Apalagi, seluruh dalil TSM tidak mempengaruhi selisih suara Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma’ruf yang sebanyak 16.957.123 suara.

Selain itu, MK juga menolak argumentasi kuantitatif a.l. berupa tudingan penggelembungan 22.034.193 suara untuk Jokowi-Ma’ruf. Dalil tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti tertentu, seperti salinan C1 versi pemohon.

MK juga mementahkan keterangan saksi dan ahli pemohon di persidangan maupun alat bukti video tentang tudingan berbagai pelanggaran dalam pemungutan suara. Pemohon dianggap tidak menampilkan validitas alat bukti sehingga Majelis Hakim Konstitusi tidak memiliki keyakinan mengenai klaim-klaim Prabowo-Sandi.

Hasto Wardoyo Jadi Kepala BKKBN 1 Juli 2019

Previous article

Film Dua Garis Biru Akan Tayang 11 Juli 2019

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News