FeatureKab SlemanNews

Sopir Penabrak Remaja Diduga Klitih Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
klitih
Barang bukti mobil saat peristiwa penabrakan diduga pelaku klitih di Sayegan

STARJOGJA.COM, SLEMAN – Masih ingat dengan peristiwa seorang sopir mobil pickup yang menabrak dua anak diduga pelaku klitih di wilayah Sayegan?

Buntut dari peristiwa yang terjadi di depan Puskesmas Seyegan pada 7 Desember 2018 lalu, kini sopir yang bernama Nur Irawan warga Mriyan, Desa Margomulyo Kecamatan Seyegan pengemudi mobil Mitsubishi Colt T 120 SS bernopol R 1913 VE ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Pelaku Klitih Termasuk Pelaku Kriminal

Nur Irawan ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman setelah adanya laporan dari salah satu keluarga remaja yang tewas tersebut pada Januari lalu. Dari hasil penyidikan, Nur Irawan ditetapkan tersangka sejak April lalu dan diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Untuk saat ini Nur Irawan tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor dua kali seminggu.

“Yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif dan juga sedang merawat istrinya yang masih sakit. NI diwajibkan apel sepekan dua kali,” kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi, dikutip dari Harianjogja.com, Selasa (2/7/2019).

Mahasiswa UGM Manfaatkan Embun Beku Dieng

Previous article

Posisi Hasto Wardoyo Digantikan Sutedjo

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Feature