STARJOGJA.COM. TEKNO – Pemerintah tengah menggodok regulasi untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal atau black market di Indonesia. Lalu bagaimana cara mengetahui ponsel legal atau ilegal?
Ponsel ilegal dianggap merugikan negara karena tidak membayar pajak. Selain itu, wacana ini digaungkan demi melindungi dan mengawal industri ponsel serta telekomunikasi di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Rencana pemblokiran akan dilakukan dengan cara mendeteksi nomor International Mobile Equpment Identity (IMIE) yang melekat pada setiap ponsel. Namun kebijakan ini punya dampak turunan, misalnya seperti harus adanya daftar nama-nama perangkat yang dinyatakan legal.
Nantinya, perangkat dengan IMEI ilegal tidak dapat mengaktifkan jaringan operatornya di Indonesia.
BACA JUGA : Ponsel Lokal Advan Senang Aturan IMEI
Mesin Device Identification, Registration, and Blocking System atau DRBS yang masih dikembangkan sambil menunggu payung hukumnya rampung dibahas akan diandalkan untuk menopang penegakan regulasi ini.
Adapun mesin yang sudah dipakai oleh otoritas telekomunikasi Pakistan ini merupakan sistem yang memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, serta mengontrol akses jaringan seluler nomor IMEI suatu ponsel.
Lantas bagaimana cara membedakan ponsel resmi dan BM? Kementerian Kominikasi dan Informasi (Kemkominfo) membagikan trik cara mengetahui keaslian ponsel lewatpengecekan sertifikatnya.
Pertama, cek terlebih dahulu pada kotak atau ponsel terdapat label yang memuat nomor sertifikat atau tidak.
Setelah nomor sertifikat untuk alat telekomunikasi yang mentransmisi dan menerima spektrum radio (Postel) diketahui, kemudian cek nomor tersebut pada layanan sertifikasi yang disediakan oleh Kemkominfo.
Pilihannya ada dua, dapat dilakukan lewat situs sertifikasi.postel.go.id atau bisa juga menggunakan aplikasi SIRANI yang tersedia di Android dan iOS.
Jika menggunakan aplikasi SIRANI, pilih tombol Beranda dan ketuk opsi tulisan Daftar Sertifikat pada layar. Langkah berikutnya yang harus dilakukan adalah memasukkan nomor Postel ke aplikasi SIRANI.
Setelah itu, ketuk tombol ‘Cari’ dan pembuktian ponsel yang dibeli adalah barang legal atau BM dapat segera diketahui. Cara mengetahuinya dengan mencocok sertifikat yang muncul pada aplikasi SIRAN dengan nomor sertifikat yang biasanya tertempel pada kardus ponsel.
Seperti diketahui, penjualan ponsel BM kian marak dengan hadirnya layanan belanja online yang membuat barang selundupan kian beredar luas.
Saat ini regulasi soal ponsel BM masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Berdasarkan laporan International Telecommunication Union (ITU) dan Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa pada 2015, ponsel ilegal berkontribusi pada kehilangan pendapatan sebesar 20,5% di Indonesia. Pemberantasan ponsel ilegal dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
SUMBER: Bisnis.com
Comments