STARJOGJA.COM, Yogyakarta – Perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjalankan aturan penahanan ijazah bagi para pekerja di perusahaan tersebut. Ariyanto Wibowo Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mengatakan penahanan ijazah masih banyak diadukan para pekerja di Yogyakarta.
“Masih banyak, tapi tidak terlalu banyak tahun ini ada 3 pengaduan soal penahanan ijazah. Ada yang menanyakan soal penahanan ijazah, lalu sudah kontrak kerja tapi tidak bisa mengambil ijazah yang ditahan,” katanya kepada Starjogja 101,3 FM Selasa (9/7/2019).
Ari mengatakan paling banyak aduan yang masuk ke tempatnya adalah perusahaan jasa tenaga kerja yang melakukan penahanan ijazah kepada pekerja. Alasan penahanan sangat bervariasi mulai dari waktu penahanan hingga kesepakatan dengan pekerja.
Baca Juga :Puluhan ijazah ditahan oleh perusahaan kecantikan di Jogja
“Ada proses yang mengambil harus ke pusat. Lalu karyawan itu ada hutang dengan perusahaan. Karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak habis. Karyawan baru boleh ambil ketika sudah melunasi pinalti. Lalu perusahaan yang kurang rapi menyimpan ijazah tersebut,” katanya.
Ari mengatakan bagi perusahaan yang menghilangkan ijazah pekerja bisa dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.
“Bisa menuntut perdata atau pidana karena ijazah merupakan hak dari karyawan,” katanya.
Menurutnya sesuai UU Tenaga Kerja tidak mengatur tidak dilarang atau tidak dianjurkan menahan ijazah. Perusahaan tidak boleh menahan dan karyawan boleh menolak jika tidak setuju.
“Kalo pekerja setuju ya sudah harus dilaksanakan. Dari kita melalui mediator atau pegawai pengawas memberikan himbauan ke perusahaan. Penahanan itu tidak perlu dilakukan,” katanya.
Comments