Esai

OPINI : Sinergitas Antara Satber Pungli Dengan Stakeholder DIY

0
Satber Pungli

STARJOGJA.COM. OPINI . Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pungutan” mempunyai arti bea, iuran, kutipan, pajak, saweran yang dilakukan oleh yang berwenang. Sedangkan “liar” berarti tidak teratur, tidak tertata. Pungutan liar (pungli) merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan.

Secara umum pengertian pungutan liar ialah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum. Meskipun pungli termasuk kategori korupsi, namun pada kenyataannya kasus pungli ini marak terjadi di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Meskipun sejumlah lembaga pengawasan telah dibentuk, budaya pungli tidak kunjung bisa dihilangkan.

Posisi masyarakat menjadi sasaran utama dalam praktek pungli ini terutama dalam proses pelayanan publik, misalnya pengenaan tambahan biaya kepada masyarakat pada saat pembuatan KTP, SIM, proses perijinan terkait bangunan/ijin usaha, pengurusan sertifikat tanah maupun pengurusan STNK di Samsat. Terkadang dalam dunia pendidikan pun memanfaatkan moment penerimaan siswa baru sebagai ajang penarikan uang kepada wali murid yang mengarah ke praktek pungli. Bahkan, perilaku juru parkir yang memberikan tarif berkali lipat dari ketentuan yang tercantum dalam Perda juga tak jarang menjadi case yang banyak diadukan oleh masyarakat. Pengenaan tarif parkir diluar ketentuan ini banyak dijumpai saat musim liburan atau pengenaan tarif untuk wisatawan yang berasal dari luar Yogya.

Maraknya pungli ini tentu saja meresahkan dan merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Di sisi lain, rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut berkontribusi terhadap pemberantasan praktek pungli ini membuat fenomena pungli makin tumbuh subur dalam kehidupan kita seperti sekarang ini.

Kronisnya penyakit masyarakat ini bukan hanya berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan berkurangnya wibawa hukum di Indonesia, namun bisa berakibat pada iklim investasi yang kurang kondusif. Oleh karena itu, perlu upaya serius dari semua elemen birokrasi maupun masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktek pungli ini sehingga keinginan pemerintah untuk target “zero pungli” bisa terwujud.

Penyebab Menjamurnya Praktek Pungli

Pungutan liar saat ini seakan sudah menjadi suatu hal yang wajar dalam proses pelayanan publik yang tidak hanya terjadi pada level Kementerian/lembaga saja, namun sudah berkembang ke level Pemerintah Daerah bahkan sampai level terkecil yaitu RT/RW. Celah untuk melakukan pungli terbuka lebar dalam kehidupan masyarakat. Pada kenyataannya, pungutan liar bukan hanya dilakukan oleh salah satu pihak saja, dan ironisnya terkadang antar aparat birokrasi pun bisa saja terjadi, seperti misalnya pada saat menyelesaikan urusan kepegawaian (kenaikan pangkat, kenaikan jabatan maupun hal-hal yang menyangkut kesejahteraan pegawai).

Pungutan liar ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ialah:

  1. Adanya celah (kesempatan) untuk mengenakan biaya diluar biaya resmi.

Biasanya masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik menjadi sasaran utama oleh oknum pelaku pungli untuk mengenakan tarif diluar tarif yang ada landasan dan aturan yang jelas. Mereka memanfaatkan kesempatan ini karena masyarakat pasti akan membayar berapapun tarif yang dikenakan agar kepentingan mereka terpenuhi.

  1. Lemahnya pengawasan di area instansi pemerintah

Meskipun lembaga pengawasan internal telah dibentuk, namun tetap saja praktek pungli ini tidak bisa dihilangkan.

  1. Rendahnya etika birokrat

Setiap lini dalam suatu instansi tentu mempunya etika dan norma yang tidak boleh dilanggar. Namun sayangnya, selama ini pungli sudah menjadi “hal yang dianggap wajar” dan membudaya di lingkungan birokrat, bahkan di lingkungan terkecil seperti RT/RW.

  1. Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap citra birokrat

Pengaduan masyarakat yang terkadang kurang mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari inspektorat berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini berdampak pada kurang aware-nya masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemberantasan pungli ini.

  1. Minimnya upaya perlawanan dari masyarakat

Sikap sebagian masyarakat yang “pasrah” dengan pengenaan biaya diluar biaya resmi ini makin memberikan kesempatan untuk makin suburnya praktek pungli di banyak tempat dan kesempatan.

Upaya Pemerintah dan Stakeholder dalam Memberantas Pungli

Pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk memberantas fenomena pungli yang makin menggurita dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar. Tim Saber Pungli ini dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, sedangkan anggotanya terdiri dari 8 unsur yaitu:

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia;

  2. Kejaksaan Agung;

  3. Kementerian Dalam Negeri;

  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  5. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan;

  6. Ombudsman Republik Indonesia;

  7. Badan Intelijen Negara;

  8. Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.

Dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2016 disebutkan beberapa wewenang Satgas Saber Pungli, yaitu:

  1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;

  2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

  3. Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;

  4. Melakukan operasi tangkap tangan;

  5. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah;

  6. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Sedangkan Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Upaya pemerintah untuk memberantas pungli dengan membentuk Satgas Saber Pungli ini setidaknya memberikan angin segar bagi masyarakat yang selama ini diresahkan dengan maraknya pungli yang makin menjamur. Untuk menjalankan wewenangnya dalam hal membangun sistem pencegahan praktek pungutan liar, Tim Satgas Saber Pungli giat melakukan sosialisasi-sosialisasi mengenai pungutan liar di lingkungan pelayanan publik Kota Yogyakarta dan lingkungan akademisi maupun dengan menempelkan poster-poster anti pungli dan calo baik di Kantor-kantor pelayanan publik maupun di tempat-tempat yang mudah dillihat oleh masyarakat luas.

Dalam upaya pemberantasan pungli ini, Tim Satgas Saber Pungli juga melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Sleman awal Januari 2017 lalu, Satgas Saber Pungli DIY sudah melakukan beberapa kali OTT. Meskipun belum sepenuhnya bisa memberantas pungli, setidaknya melaui Operasi Tangkap Tangan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku maupun sebagai bahan peringatan agar tidak selayaknya masyarakat mencontoh tindakan melanggar hukum tersebut.

Akan tetapi, keberhasilan upaya pemberantasan pungli ini tidak bisa terwujud hanya dengan bermodalkan kerja keras dari Satgas Saber Pungli saja. Disini peran aktif dari masyakat sangat dibutuhkan, sehingga sinergitas antara semua elemen birokrasi maupun stakeholder bisa terwujud. Masyarakat diharapkan bisa berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar ini, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui media elektronik atau non elektronik dengan memberikan informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satgas Saber Pungli melakukan tindak lanjut atas pengaduan yang masuk.

Seperti yang dilansir dalam Tribunjogja.com, Satgas Saber Pungli Sleman telah menerima laporan dari masyarakat terkait pungli ini, yang berupa dipersulitnya pelayanan di instansi pelayanan publik, persertifikatan tanah, dan ada pula terkait tunjangan profesi guru, pungutan sekolah, retribusi parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, maupun parkir liar. Untuk yang terbukti melakukan praktek pungli, maka akan mendapatkan punishment berupa sanksi administratif maupun dilakukannya pembinaan terhadap oknum terkait.

Selain keberanian untuk mengadukan ke Satgas Saber Pungli, masyarakat juga diharapkan mempunyai kemampuan untuk bersikap kritis dengan melakukan penolakan pembayaran diluar biaya resmi, karena pada dasarnya masyarakatlah yang menjadi sasaran utama timbulnya pungli yang makin menjamur ini. Apabila dari Satgas Saber Pungli dan stakeholder di Daerah Istimewa Yogyakarta ini bersama-sama bersinergi bahu membahu untuk berupaya menangani pungli, maka lambat laun cita-cita untuk mewujudkan Yogya yang bebas pungli bisa terwujud.

Maraknya praktek pungli yang selama ini terjadi di Indonesia, terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adanya celah (kesempatan), lemahnya pengawasan, rendahnya etika birokrat, rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap citra birokrat, dan minimnya upaya perlawanan dari masyarakat. Padahal menjamurnya pungli ini bisa meresahkan masyarakat, merusak sendi-sendi kehidupan bernegara, bahkan bisa berpengaruh terhadap iklim investasi. Melihat fenomena ini, pemerintah turun tangan dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.

Melalui Satgas Saber Pungli ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk benar-benar memberantas pungli baik dengan cara pencegahan, pemberantasan, pemberian rekomendasi maupun evaluasi terhadap upaya yang telah dilakukan. Sosialiasi gencar dilakukan baik di kalangan pemerintahan maupun di lingkungan pendidikan. Pemberantasan dilakukan dengan melakukan tindak lanjut atas pengaduan dari masyarakat maupun dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Evaluasi juga dilakukan dengan mengadakan pertemuan untuk membahas kasus yang telah diselesaikan dan progress kasus yang belum terselesaikan. Namun, semua upaya tersebut belum sempurna tanpa campur tangan stakeholder.

Disini peran aktif serta komitmen bersama dari semua elemen baik pemerintah (birokrasi), aparat penegak hukum, maupun masyarakat (stakeholder) sangat dibutuhkan, sehingga melalui sistem pencegahan dan pemberantasan yang baik dan efektif akan menciptakan zero pungli di lingkungan pemerintahan maupun di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan terciptanya Yogya yang bebas pungli, maka masyarakat bisa lebih leluasa dan lebih nyaman dalam kehidupan bermasyarakat, dan justru ikut meningkatkan iklim investasi untuk membantu perekonomian daerah.

+ Artikel ini merupakan Peserta Lomba Karya Tulis Anti Pungli 2019 yabg diselenggarakan oleh Satgas Sapu bersih Pungutan liar (SABER PUNGLI) UPP DIY 

#Lomba Karya Tulis Anti Pungli 2019

#saberpungli

#DIYbersihpungli

127.977 Warga Gunungkidul Terdampak kekeringan

Previous article

Restoran di Bukit Bintang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Esai