Kota JogjaNews

Caleg Terpilih DIY Rencananya Diumumkan Awal Agustus

0
KPU Bawaslu 2022-2027

STARJOGJA.COM, JOGJA – KPU DIY merencanakan penetapan calon anggota legislatif terpilih akan dilakukan pada awal Agustus mendatang.

Komisioner KPU DIY Ahmad Shidqi mengatakan saat ini MK mulai menyidangkan gugatan PHPU yang diajukan oleh Caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo, untuk wilayah Dapil IV Kulonprogo.

“Pak Hamdan [Kurniawan, Ketua KPU DIY] yang langsung mengikuti sidang di Jakarta bersama tim kuasa hukum kami,” dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (14/7/2019).

Baca juga: KPU DIY Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019

Berdasarkan tahapan persidangan, katanya, PHPU Caleg PKB asal DIY di MK dilakukan sejak Kamis (11/7/2019) kemarin. Pada Kamis kemarin dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Setelah itu, sidang pemeriksaan persidangan digelar sekitar tanggal 17 Juli. Untuk tahapan putusan rencananya dilakukan antara 6-9 Agustus.

Caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo yang mengajukan gugatan ke MK berharap agar kasus tersebut bisa dimenangkan olehnya. Fitroh mempersoalkan hasil perolehan suara 25 TPS di Kulonprogo. Sebab ada perbedaan/selisih suara yang dihimpun antara dirinya dengan KPU selaku termohon.

Beberapa suaranya di sejumlah TPS susut. Berdasarkan perhitungannya, di 25 TPS tersebut dia memperoleh 81 suara namun KPU (termohon) hanya mencatat 35 suara atau selisih 46 suara.

Harga Cabai Makin Pedas, Siapa yang Untung?

Previous article

RPH Giwangan Layani Penyembelihan Hewan Qurban

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja