STARJOGJA.COM, News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF baru karena TGPF sebelumnya dinilai tidak berhasil mengungkap pelaku maupun aktor intelektual kasus penyerangan Novel Baswedan.
“Langkah berikutnya nanti pimpinan (KPK) memutuskan, bisa saja kita menyerahkan kepada Presiden untuk membentuk TGPF baru,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Kamis kepada Antara (18/7/2019).
Menurut Agus, sebenarnya KPK berharap TGPF melalui hasil investigasinya bisa mengidentifikasi para pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Baca Juga : TGPF Kasus Novel Baswedan Beberkan Motif Pelaku
“Ternyata masih cukup gelap ya. Hanya ada satu pelaku yang datang ke rumah (Novel). Hanya dua pelaku di sekitar masjid,” kata dia.
Bahkan, lebih jauh KPK juga berharap TGPF yang telah bekerja selama enam bulan itu mampu menentukan tersangka dalam kasus itu. “Ternyata tidak berhasil kan,” kata dia.
Ia menegaskan KPK berkomitmen untuk mendorong pengusutan kasus itu segera tuntas. Langkah berikutnya para pimpinan KPK akan mendikusikan berbagai usulan atau langkah apa yang akan ditempuh sebagai respons dari hasil investigasi TGPF.
“Kita keputusannya kolektif kolegial jadi harus disetujui dulu oleh para pimpinan. Kita usulkan apa kemudian kita minta Presiden untuk membentuk TGPF baru atau apa,” kata dia.
Sementara itu, terkait pernyataan TGPF yang menyebut Novel menggunakan kewenangan berlebihan selaku penyidik KPK, Agus menilai pernyataan itu kurang tepat. Pasalnya, menurut Agus, kinerja Novel selalu dikontrol oleh jajaran pimpinan KPK.
Ia menjelaskan setiap tahapan mulai pengaduan menjadi penyelidikan, kemudian penyelidikan menjadi penyidikan, dan dari penyidikan ke penuntutan seluruhnya diekspose terlebih dahulu di depan pimpinan KPK. “Jadi penggunan kata-kata itu (Novel menggunakan kewenangan berlebihan) mungkin kurang tepat,” kata Agus Rahardjo.
Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.
Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.
Comments