STARJOGJA.COM, JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kasus Kades Banyurejo Tempel Sleman menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi DIY maupun Kejaksaaan di Kota/Kabupaten untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa. Kejaksaan diharapkan menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang lebih tinggi daripada kepala desa.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan RS seorang Kepala Desa (Kades) Banyurejo Kecamatan Tempel, Sleman, pada 19 Juli 2019 lalu atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Banyurejo pada tahun 2015 dan 2016 dengan kerugian uang negara sebesar Rp 633,8 juta.
Baharuddin Kamba, Koordinator Pengurus Harian JCW mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan. Karena bisa jadi fakta-fakta persidangan nantinya lebih menarik dan menyeret nama-nama lainnya. Disebutnya, korupsi jarang dilakukan oleh pelaku tunggal tetapi kebanyakan melibatkan pihak lainnya
” Faktor sempitnya ruang akses dan kritis dari masyarakat dalam pelibatan dana desa mulai dari perencanaan dan pengawasan ini menjadi salah satu penyebab mudahnya kepala desa melakukan korupsi,” jelasnya kepada Starjogja.com.
BACA JUGA : Menkeu Minta Camat Awasi Penggunaan Dana Desa
Menurutnya, Kasus dugaan korupsi dana desa bukti kekhawatiran masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang rawan dikorupsi. Karena dana desa memang “ngeri-ngeri sedap” maka partisipatoris dari masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa menjadi keharusan.
” Libatkan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan agar dana yang disalurkan tepat sasaran dan menghindari penyelewengan,” ajaknya.
Comments