STARJOGJA.COM, News – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipid Siber) Bareskrim Polri tengah menyelidiki informasi yang disampaikan pemilik akun Twitter @hendralm ihwal adanya jual-beli NIK e-KTP dan KK ilegal di media sosial. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan Kepolisian sudah menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menelusuri informasi jual-beli NIK itu.
Menurut Dedi, jika terbukti ada perbuatan tindak pidana, maka Polri akan proaktif untuk memburu pelaku dan jaringannya yang terlibat dalam jual-beli data pribadi masyarakat.
“Kami akan dalami dulu peristiwa ini, apakah dia (@hendralm) ada keterlibatan langsung atau tidak. Kami sudah koordinasi dengan Kemendagri terkait kasus ini ya,” tuturnya, Senin (29/7).
Baca juga: Ini Penjelasan Pencantuman Kolom Kepercayaan di KTP-el
Dedi mengatakan sampai saat ini masih belum ada laporan mengenai jual-beli data secara bebas itu di media sosial. Kendati demikian, Polri tetap akan melakukan pengecekan dan mencari alat bukti untuk mendapatkan tersangka yang melakukan perbuatan tindak pidana itu.
“Memang sampai saat ini masih belum ada laporan ya, tetapi kami akan proaktif dan melakukan analisa dan patroli siber,” katanya.
Seperti diketahui, kasus jual-beli NIK itu pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan (23) lewat akun Twitternya @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP juga data KK warga diperjualbelikan secara bebas di medsos.
Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekannya ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.
Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu menurutnya juga sudah berganti nama.
Comments