STARJOGJA.COM, News – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri klarifikasi kabar akan melaporkan warganet pemberi informasi dugaan kasus penyebaran data pribadi di dunia maya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Kemendagri klarifikasi, tidak berniat melaporkan warganet pemberi info tersebut. Kemendagri hanya melaporkan pelaku dugaan penyebar data pribadi saat datang ke Kantor Bareskrim Polri, Selasa (30/7/2019).
“Enggak kami laporkan orangnya [pemberi info dugaan kasus penyebaran data pribadi]. Kami melaporkan adanya peristiwa di Facebook, isu jual-beli data penduduk. Yang dikejar pelaku kejahatannya,” terangnya kepada wartawan, Rabu (31/7).
Baca juga: Ini Instruksi Kemendagri Untuk Pencegahan Gratifikasi
Kasus dugaan jual-beli data pribadi di dunia maya mencuat setelah pemilik akun Twitter @hendralm memberi informasi atas hal ini. Dia mengaku kaget menemukan banyaknya data Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan data Kartu Keluarga (KK) yang bisa diperjualbelikan di media sosial.
Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya, sejak mengungkapkan persoalan ini di Twitter, dirinya telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu juga sudah berganti nama.
Usai munculnya kabar itu, Kemendagri lantas menyambangi kantor Bareskrim Polri untuk meminta polisi mengusut dugaan kasus tersebut. Zudan memastikan data kependudukan yang disimpan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil aman dari peretasan atau pencurian.
“Negara harus bisa memberikan rasa tenang kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Zudan, selama ini, akses data kependudukan hanya diberikan oleh institusinya kepada setiap lembaga yang memberikan layanan publik. Pemberian data itu dibolehkan berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kerja sama pemanfaatan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil juga telah berjalan sejak 2013. Hingga kini, sudah ada 1.227 lembaga yang bekerja sama terkait pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Menilik UU Adminduk, pelaku pemanfaatan data pribadi yang tidak benar bisa dikenai sanksi pidana 2 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Comments