STARJOGJA.COM, News – Berkas perkara dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya atau P4TKSB DIY yang merugikan keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jogja.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman M Zainur Rochman mengatakan surat dakwaan terhadap ketiga tersangka dalam kasus tersebut telah selesai disusun. Selanjutnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Jogja.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke PN Tipikor. Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang untuk pembacaan surat dakwaan terhadap tiga tersangka,” kata dia, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga : Iming-imingi Hadiah, Ketua KPK Ajak Warga Jogja Aktif Laporkan Kasus Korupsi
Dia menjelaskan dalam perkara tersebut, ketiga tersangka masih berstatus sebagai tahanan kota. Pertimbangan yang diambil terkait dengan status tersebut adalah karena saat dalam proses penyidikan di kepolisian, ketiga tersangka tidak ditahan.
Selain itu, para tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara dan bersikap kooperatif. Pertimbangan lainnya, kata dia, para tersangka juga akan hadir pada masa masa penuntutan “Dan ada jaminan dari pihak keluarga dan pengacara, para tersangka, kalau sewaktu-waktu tidak kooperatif maka yang menjaminkan yang bertanggungjawab secara hukum,” ujar dia.
Para tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No.3/1999 jo UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu juga akan dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Tindak Pinada Pencucian Uang (TPPU). “Jadi nanti para tersangka akan kami jerat UU tindak pidana korupsi dan UU TPPU,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara korupsi dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan terbesar dalam sejarah penanganan kasus korupsi di DIY ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Salamun, 60, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran. “Satu tersangka lagi sudah meninggal dunia. Untuk ketiganya tidak dilakukan penahanan selama masa penyidikan karena kooperatif,” ucap Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto.
Comments