STARJOGJA.COM, KULON PROGO – Sebanyak 25 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II Wates di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat remisi Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019.
“Dari 25 orang yang mendapat remisi itu, sebanyak 22 narapina mendapat remisi umum sebagian (RU1) dan tiga narapidana mendapat remisi umum keseluruhan (RU2) atau bebas langsung,” kata Pelaksana Harian Kepala Rutan Wates Supriatno di Kulon Progo, Sabtu (17/8/2019).
Ia mengatakan potongan masa tanahan bagi narapidana yang mendapat remisi bervariasi. Narapidana yang mendapat remisi umum selama satu bulan, namun kalau remisi lebih dari satu tahun bisa dua bulan.
Baca juga : Sultan Pimpin Upacara di Gedung Agung
“Hari ini ada yang mendapat remisi lima bulan, yakni narapidana kasus pencurian dengan hukuman enam tahun penjara,” katanya.
Dia mengatakan kriteria kasus narapidana yang mendapat remisi bervariasi, mulai dari pencurian, penggelapan, perlindungan anak dan pelanggaran undang-undang kesehatan.
“Syarat mendapat remisi, yakni narapidana dipidana lebih dari enam bulan, dan sudah berkelakuan baik selama enam bulan tersebut,” katanya.
Sumber : Antara
Comments