STARJOGJA.COM, JOGJA – KPK menjaring oknum jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta beserta tiga orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Agustus 2019.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum orang-orang yang diamankan dalam OTT itu, jadi saksi atau tersangka. Status hukum mereka akan diumumkan hari ini.
Selain empat orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang Rp100 juta dalam operasi senyap tersebut. Uang tersebut diduga terkait suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Yogyakarta yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Baca juga : Anggota DPR RI Komisi VI Kena OTT KPK
Sementara itu Aspidsus Kejati DIY Jefferdian mengatakan sampai hari ini pihaknya masih mendalami kabar penangkapan yang melibatkan seorang jaksa tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalaminya, terkait penangkapan OTT yang dilakukan oleh KPK di Solo,” katanya.
Comments