Nusantara

Orang Tua Gabriella Yuan Ana Pasrah

0
Gabriella Yuan Ana
Gabriella Yuan Ana (Foto : Antara)

STARJOGJA.COM, News – Waseso, orang tua Gabriella Yuan Ana hanya bisa pasrah putri sulungnya menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan kasus suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Saya hanya bisa pasrah dan yang terpenting minta dukungannya agar urusan segera selesai, serta memperjelas permasalahan sebenarnya,” kata Waseso, usai penggeledahan KPK, di Jalan Mawar Timur 2 Fajar Indah RT 005 RW 009 Baturan, Colomadu, Karanganyar kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia Kamis (22/8/2019).

Menurut dia, putrinya Yuan Ana usianya 36 tahun selaku Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, mulai buka usaha bidang kontraktor sejak 2015.

Baca Juga :5 Orang OTT KPK Kejari Yogya Dibawa ke KPK

Sebagai orang tua, Waseso meminta maaf, karena dia merasa kurang berhasil mendidik putrinya sampai tersangkut masalah hukum.

Dia mengatakan, pihak keluarga Yuan Ana sudah ada yang mendampingi dari Jakarta untuk mendapatkan pembelaan dalam proses berita acara periksaan oleh KPK.

Putrinya Yuan Ana yang terlibat kasus suap lelang proyek juga sudah diminta untuk pro aktif bicara terbuka apa yang ditanyakan oleh KPK.

Dia mengatakan, petugas KPK telah melakukan penggeledahan di kantor ruang kerja, dan ruangan Yuan Ana. Di ruangan Yuan Ana, kelihatan tidak ditemukan apa-apa, sedangkan ruang kerja yang membawa staf-stafnya, dan yang dibutuhkan KPK disampaikan semuanya.

“Kami melihat kinerja KPK profesional. Mereka betul-betul melaksanakan tugas sesuai kebutuhannya. Mereka juga sopan-sopan dalam menangani kasus,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Gabriella Yuan Ana, tersangka dugaan kasus suap lelang proyek Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019, di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (21/8) hingga Kamis dini hari.

Kantor Ana terletak di Jalan Mawar Timur 2/ AB.16 Fajar Indah RT 005 RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jateng. Yuan Ana adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri.

Sekitar enam orang petugas KPK melakukan penggeledahan di kantor kerja, Yuan Ana, mulai Rabu (21/8) sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai pada Kamis, sekitar pukul 00.15 WIB.

Setelah menggeledah empat jam lebih, petugas KPK keluar dengan membawa dua tas koper diduga berisi berkas-berkas surat administrasi proyek untuk dijadikan barang bukti.

Ketua RW 009 Desa Baturan, Kecamatan Colomadu Karanganyar H. Ceng Haidar yang dijadikan saksi mengatakan, sebanyak enam petugas KPK masuk melakukan penggeledahan di kantor milik Gabriella Yuan Ana.

Menristekdikti Akan Pecat Rektor Soal Mahasiswa Papua

Previous article

Iran Pamer Rudal Udara Jarak Jauh

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nusantara