Kab Kulonprogo

Relokasi Tambak Selatan Bandara YIA Harus Matang

0
tambak Udang Kawasan Bandara
Ilustrasi Tambak Udang ( FOTO : Holy/ Harianjogja)

STARJOGJA.COM, Info – Wacana Pemerintah Kabupaten Kulonprogo merelokasi petambak udang di selatan Yogyakarta Internasional Airport (YIA) Kecamatan Temon ke Desa Banaran, Kecamatan Galur perlu dipikirkan secara matang. Jangan sampai, pemindahan tambak selatan Bandara YIA ini menimbulkan konflik antar sesama petambak.

Kepala Desa Banaran, Haryanta mengatakan banyak warganya memiliki usaha tambak udang di Desa Banaran. Warganyaa menjalankan usaha tersebut di sekitar pesisir pantai. Sebagian besar di tanah Paku Alam Ground (PAG). Sementara, dia belum mengetahui apakah masih ada sisa lahan di desanya untuk menjadi tempat relokasi petambak selatan YIA.

Menurutnya jika wacana relokasi tambak selatan Bandara YIA ini benar-benar direalisasikan, maka harus diawali dengan sosialisasi kepada Pemdes Banaran untuk kemudian disampaikan ke masyarakat. Dikhawatirkan, bila warga tidak tahu dan tiba-tiba ada pemindahan, bisa menimbulkan gesekan antara petambak Banaran dengan pendatang yang dalam hal ini petambak selatan bandara YIA.

Baca Juga : Proses land clearing NYIA, petani udang panen dini

Dia menyatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Pemkab Kulonprogo dan pihak terkait menyoal rencana relokasi tambak selatan Bandara YIA tersebut. Secara pribadi dia telah mendengar informasi itu namun baru secara lisan.

“Perlu dirembug dulu, tidak serta merta langsung relokasi, sebab etikanya, kalau masuk wilayah orang itu ada aturan main yang harus dipatuhi,” kata Haryanta kepada Harianjogja Kamis (5/9/2019).

Wacana pemindahan tersebut sebelumnya disampaikan Asisten II bidang Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kulonprogo, Bambang Tri Budi dalam sebuah audiensi antara Pemkab Kulonprogo dengan petambak udang selatan bandara yang tergabung dalam Paguyuban Petambak Udang Glagah, Palihan, Jangkaran (Galitanjang), Kecamatan Temon di ruang rapat Binangun IV, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Rabu (24/7/2019) silam.

Menurutnya, relokasi diperlukan karena petambak sudah tidak mungkin lagi beroperasi di selatan YIA. Sebab, tempat itu merupakan kawasan lindung atau konservasi yang kemudian dibangun sabuk hijau untuk mengantisipasi bencana tsunami yang sewaktu-waktu busa terjadi di kawasan tersebut.

Rencananya lahan yang sekarang digunakan untuk tambak udang bagi warga Banaran akan diperluas dari yang semula 30 hektare menjadi 116 hektare guna menampung petambak di selatan YIA. Rencana yang telah masuk dalam review RTRW Kabupaten Kulonprogo tersebut telah diusulkan ke pemerintah pusat.

Ketua Paguyuban Galitanjang, Agung Supriyanto mengatakan masih pikir-pikir soal wacana pemindahan itu. Sebab, jika langsung disetujui, dia khawatir akan menimbulkan gejolak baru antara Galitanjang dengan petambak di Banaran.

“Ibaratnya kami pendatang, kalau langsung pindah ke sana, sementara sudah ada warga lokal yang jadi petambak tentunya rawan menimbulkan konflik,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu petambak Galitanjang, Warino berharap jika wacana pemindahan dilakukan, pemerintah perlu mengawal proses ini agar tidak timbul konflik.

“Di sana [Desa Banaran] pun pasti kasih harga yang mahal. Saya minta ke dinas, harus ada pendampingan. Kalau tidak, dia [Warga Desa Banaran] semaunya sendiri,” ucapnya.

Revitalisasi Jokteng Timur Tinggal Pembayaran

Previous article

Kenapa Monyet Ekor Panjang di Gunungkidul Dikurangi ?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *