Kab KulonprogoNews

Penambang Pasir di Kulonprogo Gelar Aksi Damai

0
penambangan pasir

STARJOGJA.COM, KULONPROGO – Masalah pertambangan rakyat di Desa Banaran, Kecamatan Galur tak kunjung tuntas. Menyikapi hal tersebut, ratusan penambang pasir yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo (KPP) dan komunitas armada truk , Jumat Pagi , menggelar aksi damai menuntut penyelesaian masalah ini.

Aksi tersebut mereka lakukan di depan kantor Balai Desa Banaran, Kecamatan Galur. Dalam aksi, mereka menyerukan ajakan kepada penambang dan masyarakat Sepanjang Sungai Progo khususnya yang ada di Desa Banaran, untuk sama-sama menjaga kondusifitas. Jangan sampai persoalan ini, membikin keruh hubungan sosial antar sesama rakyat.

“Kita bukan mau membikin aksi tandingan, hari ini kita ingin menyerukan aksi damai, mari teman-teman di Sepanjang Kali Progo ini yang merupakan wilayah penambangan, sama-sama kita jaga kondisi masyarakat agar tetap aman dan tentram,” kata Ketua KPP, Yunianto, Jumat.

Aksi ini sekaligus ajang klarifikasi kepada masyarakat Desa Banaran. Utamanya pihak-pihak yang menolak keberadaan tambang pasir menggunakan mesin penyedot karena dinilai menyalahi aturan.

Yunanto ingin, masyarakat mengetahui bahwa seluruh penambang di Sungai Progo telah berupaya untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR). Hasilnya, sebanyak 18 kelompok penambang, yang tiga di antaranya ada di Desa Banaran mendapatkan izin tersebut sejak 1 Februari 2019. Sebagian dari penambang, termasuk tiga kelompok di desa itu yang telah memperoleh izin diketahui menggunakan mesin penyedot pasir.

“Stigma dan cara pandang masyarakat, mungkin harus kita klarifikasi, bahwa tidak semua penambang yang menggunakan pompa mekanik [mesin penyedot pasir] itu ilegal, karena 18 kelompok penambang rakyat sudah mengantongi IPR dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY,” terangnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebelum izin itu keluar, penambang terlebih dulu menjalani proses Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL. Di dalam UKL UPL terdapat aturan mengenai penggunaan mesin penyedot pasir minimal 25 Paarden Kracht (PK) atau Tenaga Kuda. Aturan ini juga mencakup ketentuan jalan mana yang diperuntukkan sebagai jalan tambang.

“Dan itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar pertambangan, diketahui oleh pemerintah desa serta pemerintah kecamatan,” ucapnya.

Dia menegaskan, penggunaan pompa mekanik tidak ilegal selama memenuhi ketentuan PK berdasarkan peraturan pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. KPP sepakat penambangan di zona merah, seperti di bawah jembatan dengan jarak satu kilometer, di atas obyek vital berjarak 500 meter dan satu km dari bibir pantai dilarang.

“Tetapi, KPP juga minta pihak-pihak lain menghormati bahwa anggota kami sudah punya izin, dan izin itu dikeluarkan oleh dinas provinsi,” ujarnya.

Yunianto mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan warga penolak membahas penyelesaian masalah ini. Kedua belah pihak rencananya akan mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Banaran.

“Saya sudah komunikasi dengan teman-teman yang melakukan aksi blokade kemarin [warga penolak], insallah semuanya akan terselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Minat Anak Muda Belajar Teknologi Nuklir Tinggi

Previous article

PSIM Ajukan Banding Atas Hukuman Main Tanpa Suporter

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *