Kota JogjaNews

Hadiah UGB Yang Tidak Diambil Harus Diserahkan Ke Dinas Sosial

0

STARJOGJA.COM, JOGJA – Penyelenggara undian diminta tertib untuk mengurus perizinan penyelenggaran undian gratis berhadiah (UGB ). Proses ini diharapkan akan mampu meningkatkan manfaat dari dana Usaha kesejahteraan Sosial (UKS) bagi bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Hadiah UGB Yang Tidak Diambil Harus Diserahkan Ke Dinas Sosial

Dra. Retno Basundari , Kabid Pemberdayaan Sosial Perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY menjelaskan di dalam proses perizinan undian harus dilampirkan secara jelas perusahaan atau penyelenggara undian berhadiah, mekanisme undian, bentuk dan spesifikasi hadiah beserta jumlah dan nilai hadiah.

” Hadiah yang akan diundi harus sudah tersedia sebelum UGB digelar,” tegasnya.

Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi berita acara pelaksanaan undian gratis dari notaris, daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan undian gratis dan Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, Suparmin, MPSSp, Kasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, kelembagaan masyarakat dan sumber dana sosial Dinas Sosial DIY mengatakan Pengelola hadiah tidak berhak menyatakan secara sepihak undian itu hangus atau tidak dapat diambil. Penentuan itu harus sesuai dengan aturan pemerintah, dalam hal ini adalah dinas Sosial.

” Pengelolaan undian hadiah tak tertebak memiliki kekuatan hukum secara formal apabila saat hasil pengumuman pemenang dan hadiah disertai dengan dibuatnya berita acara,adanya saksi dan juga disertai materai,” jelasnya.

Menurutnya, jika memang hadiah tidak pernah diambil oleh pemenang, penggelar UBG perlu menyerahkan kepada dinas sosial. Untuk selanjutnya hadiah tersebut akan dialihkan kepada panti asuhan atau pesantren. Itupun setelah adanya koordinasi dari pusat dan provinsi.

” Lembaga atau masyarakat juga diperkenankan untuk mengajukan bantuan kepemilikan hadiah tidak terambil,” tutupnya.

Anak Muda Punya Peran Penting Dalam Sosialisasi Pemanfaatan Nuklir

Previous article

Yogyakarta Kota Intoleran, AJI Gelar Pelatihan Liputan HAM

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja