STARJOGJA.COM, Info – Seluruh rokok elektrik atau rokok vape dilarang di New York. Larangan ini diumumkan Gubernur New York Andrew Cuomo pada Minggu (15/9/2019) bagi seluruh rokok elektrik atau vape beraroma selain tembakau dan mentol sebagai respons terhadap serentetan penyakit paru yang mematikan dikaitkan dengan vape oleh pejabat kesehatan AS.
Cuomo mengatakan rokok vape berbahaya dan dia mengkhawatirkan rokok elektonik rasa buah dan permen membuat anak muda cenderung kecanduan nikotin.
“Ini jelas ditujukan untuk kaum muda dan sangat efektif untuk menargetkan kaum muda,” kata gubernur dari Partai Demokrat itu pada konferensi pers di Manhattan dikutip dari Reuters.
Baca Juga : Vape Akibatkan Kematian Karena Penyakit Paru-paru
Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, hampir 400 orang di seluruh Amerika Serikat dilaporkan terserang penyakit paru telah meninggal akibat vape.
Penyelidik masih berusaha memahami apa yang menyebabkan penyakit tersebut namun sementara itu, pejabat kesehatan telah memperingatkan orang-orang agar tidak membeli produk vape di jalan atau menggunakan minyak yang berasal dari ganja.
Di New York, komisaris kesehatan negara bagian, Howard Zucker, akan secara resmi melarang rokok elektrik bercita rasa selain tembakau dan mentol selama pertemuan darurat Dewan Perencanaan Kesehatan dan Kesehatan Masyarakat negara bagian itu pekan ini.
Di bawah hukum negara, dewan dapat memilih untuk mengeluarkan atau mengubah peraturan tertentu yang mempengaruhi kesehatan masyarakat.
New York akan menjadi negara bagian kedua di Amerika Serikat yang menerapkan larangan ini diawali oleh Michigan pada awal bulan. Pada hari Rabu, pemerintahan Trump mengumumkan rencana untuk melarang rokok elektronik berasa di seluruh toko di seluruh negeri.
Penjualan rokok elektronik awalnya dilarang dikonsumsi di kawasan New York untuk orang di bawah 18 tahun, yang kemudian akan meningkat menjadi 21 tahun pada bulan November.
Cuomo mengatakan ia telah memberitahukan kepada pihak kepolisian di beberapa negara bagian untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penjualan rokok elektronik kepada anak di bawah umur.
Comments