STARJOGJA.COM. JOGJA – PT.KAI Daop 6 Jogja dalam setahun terakhir telah menutup 63 perlintasan tidak resmi. Manajer Humas Daop 6 Jogja, Eko Budiyanto, menjelaskan Perlintasan sebidang merupakan perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya yang dibuat sebidang.
” Perlintasan tidak resmi muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dengan mengunakan kendaraan yang berpotongan langsung dengan rel kereta api, jelasnya dikutip dari Harianjogja.com.
BACA JUGA : KAI kembali Ingatkan Bahaya Perlintasan Liar
Pada UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 49, telah diatur untuk keselamatan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup. Ia menyebut Di Daop 6, selama periode 2018-2019 telah ditutup sebanyak 63 perlintasan sebidang tidak resmi.
Eko menuturkan di Daop 6 terdapat 445 perlintasan aktif. Dari jumlah ini sebanyak 120 perlintasan dijaga dan 240 perlintasan tidak dijaga. Sebanyak 58 perlintasan lainnya merupakan pelintasan tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover atau underpass sejumlah 27.
BACA JUGA : KAI Minta Masyarakat Tidak Beraktifitas di Jalur KA
Sementara itu, Kasi Tata Tertib Subditbingakum, Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah, mengatakan perlintasan sebidang kerap menjadi titik kecelakaan karena pengguna jalan tidak menaati peraturan lalu lintas.
“Palang kereta api sudah turun tetap menerobos. Kepada seluruh masyarakat taati peraturan lalu lintas, tanamkan rasa disiplin berlalu lintas,” katanya.
Pada perlintasan tak resmi, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang perlintasan sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Lalu mendahulukan kereta api, dan memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Comments