NewsNusantara

Hanif Dhakiri Ditunjuk Presiden Jadi Plt Menpora

0
Hanif Dhakiri
Mentri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

STARJOGJA.COM, NUSANTARA – Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga untuk mengisi kekosongan jabatan.

Seperti diketahui Imam Nahrowi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa penunjukan Hanif Dhakiri untuk menjalankan tugas-tugas di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga berakhirnya masa bakti Kabinet Kerja pada pertengahan Oktober mendatang.

“Presiden Jokowi memutuskan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt. Menpora,” kata Praktikno dikutip dari Bisnis.com, Jumat (21/9/2019).

Baca juga : Imam Nahrawi Mengundurkan Diri dari Menpora

Presiden Jokowi, kata Pratikno sudah menerima surat pengunduran diri dari Imam Nahrawi dari jabatan Menpora. Dengan penunjukan Hanif itu, kata Mensesneg dalam 2 1 bulan terakhir, Hanif memegang dua kementerian sekaligus, yakni Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenpora.

Hanif merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) satu partai politik dengan Imam Nahrawi.

Keputusan mundur Imam Nahrawi disampaikan kepada Presiden Jokowi pada Kamis (19/9/2019) di Jakarta.

Imam Nahrawi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Setelah penetapan tersangka Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri Kabinet Kerja supaya berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara.

“Ya semua hati-hati menggunakan anggaran, menggunakan APBN, karena semuanya kan diperiksa kepatuhannya kepada undang-undang oleh BPK, kalau ada penyewelengan itu urusannya bisa dengan aparat,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga : Menpora Pertama Indonesia Siapa Tahu?

Imam Nahrawi merupakan menteri kedua di Kabinet Kerja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Pada 2018, Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

Seperti diketahui, Imam telah mengundurkan diri sebagai Menpora karena ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jokowi mengaku telah menerima surat pengunduran diri itu.

Pada Rabu (18/9/2019), Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima uang senilai total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dana yang diduga diterima Imam merupakan komisi (commitment fee) atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, menurut Alex, penerimaan uang juga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Sumber : Bisnis.com

RUU KUHP Setelah Mencermati, Jokowi Putuskan Tunda

Previous article

Pelabuhan Tanjung Adikarto Masih Ditunggu Nelayan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News