STARJOGJA.COM, JOGJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta terus menggenjot kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Meski 80 Persen Anak Jogja Sudah Miliki Kartu Identitas Anak (KIA) , disdukcapil terus menggenjot kepemilikan dengan mengggunakan sejumlah langkah. Diantaranya adalah dengan layanan jemput bola.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Sisruwadi mengatakan pihaknya melakukan jemput bola, karena masih banyak warga Kota Yogyakarta di bawah usia 17 tahun yang belum memiliki KIA. Hal ini lantaran kurang pahamnya masyarakat mengenai kegunaan KIA.
“Mungkin banyak yang tidak paham manfaat KIA. Manfaat KIA ini sama dengan KTP-el. Kalau nanti orang tua pergi kemana-mana dengan anak, tidak perlu bawa KK. Kebutuhan lain misal pesen tiket, daftar sekolah, dan pergi kemana pun cukup bawa KIA,” terangnya dalam Program Walikota Menyapa, Senin ( 23/09).
BACA JUGA : 91 Ribu Anak Sleman Sudah Dapat Kartu Identitas Anak
Layanan jemput bola dilakukan dengan mendatangi SD hingga SMA di Kota Yogyakarta untuk melakukan perekaman KIA kepada mereka yang tercatat sebagai warga Kota Yogyakarta. Selain itu, Disdukcapil Kota Yogyakarta menggandeng beberapa pengusaha yang ada di Yogyakarta untuk memberikan diskon dengan adanya kepemilikan KIA.
“Misalkan diskon permainan air di Jogjabay, Gardena untuk diskon bagi untuk bayi yang baru lahir belanja popok, baju, sepatu. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui manfaat di luar fungsi KIA itu sendiri,” bebernya.
Ia juga menjelaskan pihaknya juga akan membuat layanan jemput bola di Lippo Mall guna mendekatkan diri pada kebutuhan masyarakat.
“Masalahnya warga kota yang sekolah di luar kota yang tidak terjangkau. Kalau yang sekolahnya di kota, sudah kita datangi semua. Dan tergantung wilayah masing-masing, misal mau jemput bola di rw atau kelurahan kami siap,” tegasnya.
Diketahui, KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.
Comments