STARJOGJA.COM, Info – Pemkab Kulonprogo mendorong seluruh desa agar segera daftarkan kesenian dan tradisi desa ke Dinas Kebudayaan. Hal ini diperlukan sebagai pendataan desa terkait status kebudayaan.
Kepala Disbud Kulonprogo, Untung Waluyo mengatakan jawatannya telah melakukan pendataan dan memberikan sertifikat kepada desa yang memiliki potensi kebudayaan atau kesenian sejak 2017 lalu. Namun bisa saja ada desa yang terlewat sehingga pemerintah desa atau kelompok masyarakat segera tanggap akan kesenian dan tradisi desa untuk didaftarkan ke dinas.
“Ada kemungkinan desa tersebut berpotensi namun sudah surut, maka patut diremajakan kembali,” ujarnya di sela-sela cultural event di Pasar Sor So Goa Batu Jonggol, Dusun Gunung Pentul, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, kepada Harianjogja Minggu (22/9/2019).
Baca Juga : 24 Desa Ramaikan Festival Desa Wisata Sleman
Untung mengatakan jika desa memiliki potensi tersebut, maka selanjutnya akan diverifikasi untuk memperoleh status desa budaya. Setelah sebuah desa memperoleh status dan mendapat SK, maka pihaknya bisa memberi bantuan baik itu secara materil maupun non materil. Bantuan diberikan khusus untuk menunjang kegiatan kebudayaan atau kesenian di desa yang bersangkutan.
“Kami tidak bisa mengucurkan bantuan tanpa ada dasar, setelah ada SK maka tidak khawatir menjadi temuan, dan memang ada potensi yang laik dikembangkan,” katanya.
Seperti diketahui,kesenian di Kulonprogo antara lain seni tari Jathilan, Incling, Kuda Kepang, Incling, Dolalak, Angguk, Oglek, Krumpyung, Zabur (seni teater), Langen Toyo, Tayup topeng maupun strek (seni silat keagamaan).
Comments