STARJOGJA.COM, JOGJA – 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka. Kesiapan yang kurang dalam membentuk keluarga menjadi salah satu faktor terjadinya aksi kekerasan dalam rumah tangga.
“Kekerasan itu bisa terjadi karena kesiapan yang kurang dalam membentuk keluarga,” kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, dikutip dari Antara pada Selasa (1/10/2019).
Pribudiarta mengakui hingga saat ini angka kekerasan perempuan dan anak dalam rumah tangga masih tinggi. Survei terakhir Kemen PPPA menyebutkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangan dan selain pasangan selama hidup mereka.
Baca juga : Sleman Terus Upayakan Penurunan Angka Kekerasan Pada Anak
Selanjutnya, 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik dan 1 dari 3 anak laki-laki mengalami kekerasan fisik, 1 dari 11 anak perempuan mengalami kekerasan seksual dan 1 dari 17 anak laki-laki mengalami kekerasan seksual.
Ia meyakini UU Perkawinan baru hasil revisi yang menetapkan usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun akan mampu memenuhi syarat kesiapan pernikahan itu.
“Kesiapan dari sisi biologisnya bagi pihak perempuan dan bagi laki-laki memiliki kesiapan sosial-psikologis dan sosial-budaya,” kata dia.
Untuk mencegah terjadi kasus kekerasan pada perempuan dan anak, menurut dia, Kemen PPPA juga telah menginisiasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Hingga September 2019 UPTD PPA telah terbentuk di 20 provinsi.
Melalui unit tersebut perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya dapat dilayani dan ditangani secara optimal.
Comments