STARJOGJA.COM, SLEMAN – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengapresiasi aksi #GejayanMemanggil2 di pertigaan Colombo, Gejayan, Sleman, Senin (30/9/2019), karena berlangsung tertib dan damai hingga peserta membubarkan diri.
“Kita mengapresiasi teman-teman mahasiswa dan adik-adik pelajar ataupun elemen masyarakat lain yang melaksanakan aksi hari ini, mereka bisa tertib,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto dilansir dari Antara pada Selasa (1/10/2019).
Peserta aksi #GejayanMemanggil2 yang sebagian besar diikuti mahasiswa dan pelajar membubarkan diri mulai pukul 16.00 WIB. Sebagian peserta juga tampak menenteng kantung plastik sembari memunguti sampah di sekitar lokasi aksi.
Baca juga : Ribuan Massa Bergerak Ikuti #GejayanMemanggil2
Menurut Yulianto, selama aksi berlangsung tidak ada laporan kerusuhan atau gesekan di sejumlah titik aksi. Selama aksi itu, aparat melakukan pengalihan arus lalu-lintas menuju pertigaan Colombo. “Alhamdulillah semua kondusif,” kata dia.
Saat peserta bubar, seorang orator melalui pengeras suara berpesan kepada para peserta aksi agar bisa kembali ke kediaman masing-masing dengan tertib. Tidak lupa para peserta juga diminta tak membuang sampah sembarangan. “Arahkan kemudian pulang ke tempat masing-masing. buang sampah pada tempatnya,” kata orator tersebut.
Nailendra mengatakan aksi #GejayanMemanggil2 murni mewakili suara mahasiswa dan masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa aksinya tidak ditunggangi kelompok kepentingan tertentu. “Ada hoaks-hoaks yang beredar yang mengatakan bahwa gerakan kami ditunggangi oleh HTI, FPI, dan partai oposisi,” kata dia.
Menurut Nailendra, aksi #GejayanMemanggil2 memiliki sejumlah tuntutan:
1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha serta korporasi pembakar hutan, cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan, dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat, serta adili penjahat HAM.
Comments